Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT tersangka anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Ke empat tersangka tersebut ialah Washington Pane, Muhammad Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan. Permohonan tersebut dikatakan Febri masih menggunakan argumentasi yang sama dengan permohonan sebelumnya saat diajukan di Pengadilan Negeri Medan.
"Yang bersangkutan masih mengajukan praperadilan lagi di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan argumentasi yang hampir mirip, misalnya pemohon mengatakan menyangkal menerima uang karena tidak ada bukti kwitansi. misalnya atau bukti tertulis yang lainnya yang sudah kami jawab sepenuhnya bahwa itu masuk ke pokok perkara. Tentu bukan domain dari praperadilan dan juga alat bukti itu ada 5 jadi tidak perlu ada kwitansi tanda terima suap," ungkapnya saat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/8).
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi permohonan tersebut. Pasalnya, KPK sendiri telah memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan dalam kasus ini.
"Artinya KPK punya bukti yang cukup dan tentu upaya hukum-hukum seperti ini akan kami hadapi sesuai dengan aturan hukum acara dan strategi yang dimiliki oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, kempat tersangka ini mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hasilnya, majelis hakim PN Medan menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan gugatan tersebut salah alamat. Pasalnya, sesuai KUHAP para pemohon seharusnya melayangkan gugatan praperadilan ke wilayah di mana termohon berdomisili.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 15 orang tersangka.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved