Peserta Pemilu Diminta Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Sebelum 23 September

Insi Nantika Jelita
21/8/2018 19:39
Peserta Pemilu Diminta Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Sebelum 23 September
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENJELANG masa kampanye pada 23 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada peserta pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif, untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye, yaitu laporan tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan corporate atau kelompok masyarakat." ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/8)

Jika dalam pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD partai politik maupun pengurus partai politik terlambat menyerahkan laporan dana kampanye, akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Di UU ditentukan dalam hal pemilu DPR DPRD kalau misalnya ada parpol atau pengurus parpol di tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ini, sanksinya adalah dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut." ujar Hasyim

Lebih lanjut, pihaknya pada Kamis (23/8) mendatang akan mengundang perwakilan parpol dan pasangan calon untuk rapat koordinasi bimbingan teknis pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya