Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kepada dua puluh perkara kode etik penyelenggara pemilu. Hasilnya, 12 penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada lima orang penyelenggara pemilu. Mereka adalah Tarmizi selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais, Jamalia Tafalas Ketua KPU Kab Raja Ampat, Tanus Kogoya Ketua KPU Kab Lanny Jaya serta Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime Anggota KPU Kab Puncak.
“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak,” tutur Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, Selasa (21/8).
Mereka diberhentikan karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Terhadap penyelenggara pemilu yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, DKPP menilai mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Hal tersebut diungkapan Harjono saat membacakan amar putusan terhadap Tanus Kogoya selaku Ketua KPU Kab Lanny Jaya.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Puncak.
Selain mereka, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Untuk Ketua Kab Puncak yaitu Erianus Kiwak tidak hanya mendapat sanksi peringatan keras namun juga pemberhentian dari jabatan ketua.
“Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak”, ucap Harjono.
Lebih lanjut DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu.
Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kab Alor yakni Contantiana Mansula dan Febrino CH Blegur. Serta Ketua Panwas Kab Lanny Jaya yakni Kiloner Kogoya.
Terhadap perkara lainnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik dari para Teradu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Harjono bersama dengan anggotanya yakni Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved