Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepala daerah seluruh Indonesia menyisihkan APBD untuk membantu penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianggap sebagai hal yang dapat dilakukan. Meski begitu, setiap daerah memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda, sehingga penyisihan APBD tidak akan dapat dilakukan dengan merata dan mudah dari semua daerah.
“Daerah kan tidak sama kemampuannya,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Tamanuri, Selasa, (21/08).
Ia mengatakan, karena sifatnya hanya himbauan, itu tidak masalah dilakukan. Pemerintah pusat tidak bisa mewajibkan pemanfaatan APBD untuk membantu bencana yang terjadi di Lombok.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, himbauan tersebut dapat dilakukan sebagai ajakan untuk bergotong-royong membantu pemulihan Lombok.. hal tersebut dianggapnya sebagai cerminan budaya gotong-royong yang telah mengakar di Indonesia.
“Kekuatan gotong-royong itu harus dijadikan kekuatan untuk membantu penanganan gempa di Lombok. Jadi, kalau Mendagri meminta agar daerah-daerah membantu lewat APBD itu sarannya perlu dipertibangkan agar kita sama-sama ikut memikirkan dan membantu mempercepat pemulihan Lombok,” ujar Masinton.
Ia mengatakan, dirinya yakin jika hal itu semata-mata dilakukan sebagai ajakan untuk saling membantu. Bukan karena pemerintah pusat tidak memiliki atau kekurangan anggaran untuk pemulihan Lombok.
“APBN kita cukup untuk mengcover bencana, kan ada dana on call, bisa digunakan setiap saat dalam situasu darurat. Itu sebagai himbauan kan tidak ada salahnya untuk agar gotong-royong.,” ujar Masinton.
Sebelumnya, melalui surat yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah seluruh Indonesia menyisihkan APBD untuk membantu penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kendati demikian, permintaan itu dikatakannya tidak bersifat wajib.
Ada dua salinan surat yang ditandatangani Mendagri. Satu surat bernomor 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia, dan satu surat lainnya bernomor 977/6132/SJ ditujukan untuk bupati/walikota seluruh Indonesia. Kedua surat tersebut ditandatangani Tjahjo pada Senin 20 Agustus 2018. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved