Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Jambi, Zumi Zola, segera disidang sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melimpahkan berkas dakwaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, ada dugaan gratifikasi lain yang diterima Zumi Zola. Sebelumnya saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi disebut menerima Rp6 miliar terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut ada penambahan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp49 miliar.
"Lebih dari itu (Rp6 miliar). Nanti kita lihat di proses persidangan nanti di dalam dakwaanya akan diurai semua," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/8).
Selain gratifikasi, Zumi juga didakwa kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Berkas digabung dalam satu dakwaan," ujarnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved