KPK Minta MA Hentikan Ketidakpastian Hukum

Cahya Mulyana
28/5/2015 00:00
KPK Minta MA Hentikan Ketidakpastian Hukum
(MI/BARRY FATHAHILAH)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga tertinggi kehakiman memberikan arahan kepada para hakim praperadilan. Hal itu supaya hakim mendasarkan putusan dariUndang-undang nomor 30/2002 tentang KPK, yang selama ini mendasarkan pada KUHAP.

"Putusannya (Hakim Haswandi selaku hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) mengandung beberapa kekhilafatan yang misal tentang ultra petita yaitu meminta hentikan penyidikan Hadi Poernomo, juga mempersoalkan keabsahan penyelidik KPK yang justru sebenarnya menjadi domein Hakim Tata Usaha Negara," jelas Pelaksan Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto mengatakan KPK keberatan dengan putusan Hakim Haswandi sehingga akan meminta MA menganalisa putusan dari Hakim Haswandi, juga memberikan acuan kepada hakim lainnya yang menangani gugatan dari tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Selain itu akan meminta Komisi Yudisial untuk menelisik dugan pelanggaran etika. "Itu sebagai bentuk perlawanan yang akan kamilakukan segera setelah menganalisa salinan putusannya," tegasnya.

Ia menjelaskan hakim harusnya mendasarkan putusan dengan menggunakan UU KPK bukan UU KUHAP. Mak KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya, maupun proses penyelidikan sangat berlainan dengan KUHAP.

"Yang dijelaskan oleh Hakim adalah proses penyelidikan yang ada di KUHAP, yang kita tidak tunduk atas itu. Contohnya, Pasal 44 (UU KPK) jelas mengatur, penyelidikan lex spesialis kita beda dengan penyelidikan KUHAP. Ini disitir Hakim. Ini pemahaman penyelidikan di dalam KUHAP," tambahnya.

Lebih jauh dipaparkan Indriyanto, perbedaan antara UU KPK dengan KUHAP juga terlihat dalam proses penetapan tersangka. Dia menjelaskan, KPK menetapkan status tersangka kepada seseorang ketika proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, atau menjelang naik ke penyidikan.

Sedangkan dalam KUHAP diatur, penetapan tersangka berada di tahap penyidikan. Hal itu jelas berbeda dengan prosedur di KPK. Dan pihaknya tidak bisa menjalankan prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP.

"Padahal tim dalam Biro Hukum sudah menjelaskan kepada Hakim Haswandi bahwa regulasi yang dilakukan KPK berlainan, terkaitpenyelidikan dengan minimum dua alat bukti bisa menetapkan tersangka menjelang akhir penyelidikan. Agak keliru hakim seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP. Ini yang harus kita perbaiki," beber Indriyanto.

Selain itu, Indriyanto juga memaparkan bagaimana pengangkatan penyelidik dan penyidik lembaga antirasuah. Dia menegaskan bahwa KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Hal itu juga

tertuang dalam UU KPK, dimana pengakatan tersebut tidak bisa dilihat dengan berpijak dalam KUHAP. Untuk mekanisme pengangkatan penyelidik maupun penyidik juga diatur dalam Peraturan Komisioner (Perkom) KPK.

"Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan. Prinsipnya kita begitu. Tidak bisa diinterpretasikan lain, itu namanya lex serta mekanisme detil itu ada di Perkom KPK. Tapi, yang dicari adalah basis legalitas pengangkatan apakah dibenarkan atau tidak ini penafsiran antar kita," jelasnya.

Hal itu berbeda dengan pemahaman Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran yang juga sebagai perumus UU KPK Romli Atmasasmita. Ia menilai, KPK keliru dalam mengintepretasikan pengangkatan penyelidik bisa berasal dari selain Kepolisian dan Kejaksaan tertuang pada Pasal 39 UU KPK.

"Penyelidik KPK, jelas harus berasal dari dua institusi, Polri dan Kejaksaan. Itu tertuang dalam UU KPK. Pada Pasal 39 UU KPK berbunyi penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang jadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai KPK", ujarnya.

Ia mengatakan, pasal tersebut disandarkan pada pada pasal sebelumnya, Pasal 38 di mana segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Sedangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 ayat 4 sendiri berbunyi, penyelidik adalah pejabat polisi negera Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan. Dengan demikian, penyelidik KPK harus berlatarbelakang sebagai anggota Kepolisian dan Kejaksaan, yangdiberhentikan sementara, sebagaimana diatur dalam UU KPK sendiri," paparnya.

Ia mengatakan, KPK harus memahami UU KPK secara keseluruhan, tidak menafsirkan per pasal. "Harus dipahami secara keseluruhan, tidak perpasal," tegasnya.

Peran KY

Menanggapi itu, Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh menjelaskan bahwa pihkanya akan menganalisa putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi. Hal itu untuk memastikan apakah terjadi pelanggatan etik seperti yang diduga KPK.

"Ya ada 3 personel staf pemantauan yang ditugasi memantau oleh KY dan masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik," ujarnya.

Ia mengatakan, KY akan mendalami juga dugaan ultra petita dari Hakim Haswandi memutuskan bahwa penyelidik yang bukan berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan tidak sah. Sebab hakim praperadilan Haswandi harusnya tidak menyebabkan kegaduhan hukum yang bisa menimbulkan ketidakpastian. Sehingga Mahkamah Agung selaku lembaga kehakiman mesti memberikan penekanan terhadap hakim untuk mendasarkan persoalan KPK yang masuk kehakiman menggunakan dasar Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK.

"Sebaiknya begitu MA memberikan guidelaine kepada para hakim supaya, jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda. Apalagi putusan hakim praperadilan saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, KY akan melakukan analisa mendalam dari hasil putusan Hakim Haswandim Namun itu baru akan dilakukan setelah KY menerima salinan putusan lengkap dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum didalami sampai ke situ (ultra petita putusan Hakim Haswandi), KY masihh belum memperoleh salinan putusannya secara lengkap. Ya kalau menurut pribadi saya, kalo penyidik tidak sah,artinya banyak putusan pengadilan yang sudah inkracht itu apa juga tidak sah? Karena juga menggunakan penyidik yang diatur KUHAP," katanya.

Imam Anshori mengatakan Hakim harusnya memutuskan berdasarkan pada dasar hukum yang digunakan KPK, yaitu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebab KPK itu menggunakan acuan dari UU Tipikor yang merupakan UU khusus, dari UU yang umum yaitu KUHAP. Sehingga ada kaidah lexspesialis derogat legi generali, hukum yang khusus dimenangkan dari hukum umum," paparnya.

Ia mengatakan KPK juga harus mengamil sikap dan langkah yang bisa menutup celah perbedaan penafsiran dari para hakim. Itu bisa dengan meminta penambahan kewenangan bisa menggunakan penyelidik, penyidik dan jaksa yang bukan berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan melalui revisi UU KPK.

"Kalau yang ini (putusan Hakim Haswandi) memang sudah telanjur, sekarang perlu lebih siap menata penyelidik dan penyidik. Tapi memang perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadiacuan," pungkasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya