PENGAMAT Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dalam mengangkat penyelidik-penyidik non-Polri.
Hal ini, kata dia, berbeda dengan tanggapan Hakim Haswandi yang memutus praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Kalau kita rujuk Pasal 43 45 UU KPK, jelas penyelidik danpenyidik adalah penyelidik dan penyidik pada KPK yang diangkatdan diberhentikan oleh KPK. Bisa ditafsirkan KPK berwenang dansah mengangkat penyidik dan penyelidik," kata Miko.
Menurut dia, isu pengangkatan penyelidik-penyidik dari instansilain ke lembaga antikorupsi sejati sudah pernah dihadapi KPK.Masalah ini pun sudah diatasi dengan penerbitan peraturanpemerintah (PP).
"Ada PP nomor 63tahun 2005 dan diubah dengn PP 103 tahun 2012 tentang sistem kerja dan organisasi KPK yang mengatur alih fungsidan transfer tenaga daei institusi lain ke KPK. Kan masalah inisudah pernah mencuat saat novel baswedan dipermasalahkan pada2012," tukas dia.
Miko justru bingung kenapa Hakim Haswandi mempermasalahkanpengangkatan penyelidik dan penyidik KPK dalam kasus Hadi. Pasalnya, Hakim Haswandi pernah memakai hasil penyelidikan danpenyidikan KPK sewaktu menangani perkata mantan Petinggi DemokratAnas Urbaningrum (AU) dan Andi Malarangeng (AM).
"Penyelidikan, penyidik, dan penuntutan kan suatu rangkaian yangtidak terputus. Tapi di AU da AM tidak dipermasalahkan Hakim Haswandi," jelas dia.
Menurut dia, aturan yang ada sudah bisa memberi landasan hukumyang kuat dalam hal pengangkatan penyelidik-penyidik lembaga lain masuk ke KPK. Namun, dia menyarankan regulasi ini dilengkapi peraturan pemerintah yang sebagai aturan pelaksana Pasal 43 dan45 UU KPK. "Sepatutnya ditetapkan melalui PP," pungkas dia. (Q-1)