Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi tidak menampik jika 15 pejabat struktural dan wadah pegawai di lingkup lembaga antirasywah mengirimkan surat kepada pimpinan. Mereka meminta agar kebijakan pimpinan melakukan rotasi sedianya sejalan dengan aturan SDM dan tetap transparan.
Demikian dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/8). "Terkait dengan pertanyaan apakah benar 15 pejabat struktural mengirimkan surat pada pimpinan yang isinya menolak rotasi tersebut. Perlu kami sampaikan surat tersebut menyebutkan bahwa pada prinsipnya 15 pejabat ini mendukung kebijakan rotasi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK menyatakan protes karena menduga proses mutasi dan rotasi tidak transparan, serta tidak diketahui persis dasar kompetensinya. Kebijakan itu diduga sebagai skenario untuk menyingkirkan sejumlah orang yang tetap kritis menjalankan roda organisasi.
Dalam surat itu mereka berharap rotasi dilakukan sesuai PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK, khususnya Pasal 13 ayat (2). Regulasi tersebut menjelaskan bahwa rotasi sejatinya dilakukan secara adil dan terbuka bagi pegawai yang memenuhi syarat sesuai kompetensi dan kinerja.
Febri menambahkan, para pejabat struktural KPK juga meminta agar pimpinan bersedia menunda kebijakan hingga aturan lebih rinci diselesaikan, termasuk kondisi yang disyaratkan PP 63/2005 terpenuhi.
"Menurut pejabat struktural tersebut, pengiriman surat ke pimpinan adalah sebagai bentuk cara menjaga agar KPK tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pimpinan KPK tentu akan mempertimbangkan hal tersebut dalam pengambilan keputusan," terang Febri.
"Intinya, keberatan dari WP dan 15 pejabat stuktural bukan dalam artian menolak kebijakan rotasi, tapi meminta agar rotasi dilakukan mengacu pada aturan yang lebih detail, berbasis kompetensi yang lebih jelas dan transparan. Jadi pihak-pihak di dalam KPK sedang berada dalam posisi menjaga agar KPK tetap sesuai koridor hukum," tambah dia.
Lebih jauh, imbuh Febri, pimpinan KPK sebelumnya mengambil kebijakan terkait SDM melalui pergeseran sejumlah pejabat di internal. Pergeseran pun diakuinya telah mempertimbangkan pelbagai aspek yang diperlukan.
"Pimpinan KPK memandang keputusan rotasi tersebut sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai misi dan visi pimpinan. Prinsipnya, pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," tandasnya.
Berikut ialah 15 pejabat struktural yang mendapatkan pemberitahuan dan mengirimkan surat kepada pimpinan untuk meminta rotasi ditunda hingga peraturan lebih rinci selesai.
Kedeputian Bidang Pencegahan, meliputi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Direktur Gratifikasi, dan Direktur PP LHKPN. Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), yaitu Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kepala Sekretariat PIPM.
Rotasi juga berlaku untuk pejabat di struktural Sekretariat Jenderal. Rinciannya, Kepala Biro SDM, Kepala Biro Umum, Kepala Bagian PIKP (Biro Humas), Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana (Biro Renkeu), Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran (Biro Renkeu), Kepala Bagian Diklat (Biro SDM), Kepala Bagian pelayanan kepegawaian (Biro SDM), Kepala Bagian perencanaan dan pengembangan kepegawaian (Biro SDM), Kepala Bagian pengelolaan gedung perkantoran (Biro Umum), dan Kepala Bagian kearsipan dan administrasi perkantoran (Biro Umum). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved