SAAT ini pemilihan umum masih menggunakan undang-undang yang berbeda. Oleh karena itu kodifikasi atau penyusunan beberapa undang-undang dalam satu naskah dirasa perlu untuk menhindari peraturan yang tumpah tindih.
"Kita punya tiga jenis pemilu yaitu pilpres, pileg dan pemilihan kepala daerah. Asasnya sama langsung, umum bebas, rahasia bebas dan adil. Penyelenggaranya juga sama tapi undang-undangnya beda," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, dalam seminar bertema Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Menyederhanakan Pengaturan Pemilu untuk konsolidasi Demokrasi di Jakarta, Rabu (27/5).
Evaluasi menyelenggarakan pemilihan umum dengan menggunakan undang-undang berbeda sangat dirasakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan undang-undang pileg dan pilres berubah tiap periode. Untuk pileg dipakai UU yang telah diperbaharui yakni UU Nomor 8/2012 dan pilpres pakai UU lama yaitu UU Nomor 42/2008.
"Waktu pengesahan UU pemilu cenderung mepet dengan tahapan pemilu. Ini mengakibatkan KPU bekerja keras menyusun pedoman teknis dalam Peraturan KPU," sambung Husni yang menjadi pembicara dalam acara tersebut.
Adapun regulasi yang saling tumpang tindih antara UU pemilu, Husni mencontohkan terkait jumlah TPS. Pada UU 8/2012 tentang Pileg disebutkan jumlah pemilih di satu TPS paling banyak 500 pemilih, sedangkan UU 42/2008 tentang Pilpres, satu TPS maksimal 800 orang pemilih.
Husni menganggap jika gagasan kodifikasi dilakukan terhadap UU pileg dan Pilpres, maka dibutuhkan waktu persiapan yang panjang. Hal ini yang perlu diperhatikan, pasalnya 2017 sudah dimulai tahapan pemilu serentak.
Paling tidak perlu dua tahun menyiapkan pemilu serentak 2019.
"Kalau mengkodifikasi menjadi UU baru, diharapkan masih ada ruang untuk publik mengujinya, jadi semua proses pemberlakuan undang-undang tersebut sudah layak dijadikan pedoman teknis," imbuh Husni.
Direktur Pusat Kajian Politik FISIP UI Sri Budi Eko Wardhani berpendapat perbaikan sistem pemilu dapat mendorong penguatan demokrasi salah satunya dengan mengkodifikasi peraturannya. Perbaikan itu harus juga ditekankan pada hal-hal seperti pencalegkan dan perbaikan internal partai. (Q-1)