Pemerintah Perlu Terbitkan Aturan Pelaksana Pengangkatan Penyelidik-Penyidik KPK
Yogi Bayu Aji
27/5/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
PEMERINTAH dinilai perlu melengkapi peraturan soal pengangkatan penyelidik dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait dengan putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Kalau kita rujuk Pasal 43 45 UU KPK, jelas penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Bisa ditafsirkan KPK berwenang dan sah mengangkat penyidik dan penyelidik," kata pengamat hukum pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting, Rabu (27/5).
Menurut dia, aturan itu perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksana. Nantinya, perlu dipertegas kembali bagaimana persyaratan penyidik, kewenangan penyidik, dan sebagainya. Pasalnya, masalah ini belum diaturan secara detil dalam peraturan yang ada.
Terkait putusan Hakim Haswandi di sidang praperadilan Hadi Poernomo, dia menilai penyelidik dan penyidik yang diangkat KPK selama ini sudah sah. Pasalnya, sudah ada regulasi yang mengatur proses transfer penyelidik dan penyidik dari instansi lain ke KPK.
"Perlu diketahui ada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 dan diubah dengan PP 103 tahun 2012 tentang sistem kerja dan organisasi KPK yang mengatur alih fungsi dan transfer tenaga dari institusi lain ke KPK. Kan masaah ini sudah pernah mencuat saat (Penyidik KPK) Novel Baswedan dipermasalahkan pada 2012," jelas dia.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya, Hakim Haswandi membatalkan eksepsi KPK yang menyatakan KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik independen sendiri yang memiliki keahlian. Sehingga, pengangkatan penyelidik KPK Dadi Mulyadi, Febriana, dan Santoso yang mengusut kasus Hadi batal demi hukum karena bertentangan dengan UU KPK.
Begitupun dengan 11 penyidik KPK yang telah diberhentikan dari Polri maupun yang mengundurkan diri dari institusi Polri atau pensiunan Polri tidak melekat status penyidikannya. Mereka harus diangkat terlebih dahulu sebagai PNS KPK. Dengan demikian, segala proses penyelidikan dan penyidikan Hadi Poernomo tidak sah dan batal demi hukum.
"Dengan demikian termohon (KPK) harus menghentikan segala proses penyidikan yang dilakukan pada 20 April 2014. Karena penyidikan tersebut tidak mempunyai hukum mengikat," tegas Haswandi. (Q-1)