Fayakhun Harus Jujur dan Ungkap Peran Pihak Lain

Dero Iqbal Mahendra
18/8/2018 09:20
Fayakhun Harus Jujur dan Ungkap Peran Pihak Lain
(MI/BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengungkapkan peran pihak lain bila ingin mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

“Terkait dengan pengajuan justice collaborator (JC) oleh terdakwa, KPK akan melihat nanti sejauh mana kese­riusan terdakwa untuk jujur mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak-pihak lainnya, termasuk indikasi aliran dana kepada pihak lain,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/8).

Dalam perkara itu, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap US$911.480 dari Fahmi Darmawansyah karena mengusahakan alokasi penambahan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla) satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp1,22 triliun­ dalam APBN Perubahan pada tahun 2016 di Komisi I DPR yang merupakan mitra kerja Bakamla.

“Keseriusan dan konsistensi di sidang nanti akan sangat berpengaruh untuk menentukan apakah jaksa penuntut umum (JPU) nanti akan menerima JC dan mempertimbangkannya sebagai alasan yang meringankan atau tidak,” tambah Febri.
Dalam sidang pada Kamis itu, penasihat hukum Fayakhun sudah mengajukan surat JC kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Frangkie Tumbuwun.

“Klien kami mengajukan diri sebagai justice collaborator, izinkan kami mengajukan permohonan surat itu kepada yang mulia,” kata pengacara Fayakhun. Suap yang diterima Fayakhun senilai 911.480 dolar AS itu ialah 1% dari total fee sebesar 7% dari pagu anggaran senilai Rp1,22 triliun yang harus ditransfer lebih dulu sebelum Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambah­an anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone APBNP 2016.


Aktif berkomunikasi

Fayakhun aktif melakukan komunikasi dengan Fahmi Darmawansyah melalui perantaraan Direktur PT Rohde and Schwarz Erwin Arief dan pegawai operasional PT Merial Esa sekaligus keponakan Fahmi, M Adami Okta, melalui aplikasi Whatsapp.

Caranya, Fayakhun mengirimkan WA kepada Erwin Arief­ dan selanjutnya diterus­kan kepada M Adami Okta dan diteruskan lagi kepada Fahmi, demikian sebaliknya. Erwin Arief mengatakan kepada Adami Okta bahwa commitment fee untuk Fayakhun sebesar 1% dari total Rp1,22 triliun ialah sebesar US$927.756 dengan kurs saat itu 13.150 per dolar AS.

Fee itu diberikan menggunakan mata uang asing, yaitu sebesar US$300 ke rekening money changer di Hong Kong yang pengirimannya dipecah menjadi dua, yaitu pertama US$200 ribu ke Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan US$100 ribu ke Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd. sebesar US$100 ribu.

Fayakhun menggunakan kode ‘kurcaci’ untuk meminta commitment fee yang dijanjikan Fahmi.

“Pada 12 Mei 2016, terdakwa Fayakhun Andriadi mengingatkan Fahmi Darmawansyah melalui Erwin Arief mengenai sisa commitment fee yang belum dikirimkan Fahmi Darmawansyah dengan mengatakan melalui pesan WA, yaitu ‘petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel’,“ kata JPU Ikhsan Fernandi. (Ant/P-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya