KPK Harus Cepat Ambil Sikap bila tak Mau Dianggap Jelek
Yogi Bayu Aji/Astri Novaria
27/5/2015 00:00
(MI/Rommy Pujianto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu cepat-cepat bersikap terhadap putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Hal ini guna menjaga persepsi publik.
"Kalau KPK enggak melakukan upaya hukum, implikasi paling dekat, nanti persepsi publik berubah bahwa KPK menyelenggarakan penyelidikan tidak sah," kata Pengamat Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting, Rabu (27/5).
Menurut dia, hal ini berkaitan dengan kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Kepercayaan publik soal pelaksanaan tugas KPK dalam membasmi korupsi jadi taruhannya.
Apalagi, kata dia, putusan Hakim Haswandi yang menangani perkara Hadi bisa menjadi acuan hakim lain. Terlebih, Haswandi yang dalam pertimbangannya menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah.
"Kalau (putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo) jadi yurisprudensi belum. Tapi, jadi acuan bisa," jelas Miko.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sempat menyebut ada 317 perkara yang ditangani lembaga yang sudah punya kekuatan hukum tetap.
Menurut Miko, ada kemungkinan perkara tersebut bisa digugat dengan adanya putusan praperadilan Hadi Poernomo. Untuk itu, dia meminta KPK cepat membuat perlawanan. Bentuknya bisa kasasi ataupun peninjauan kembali. "Ini bukan maslah kasus per kasus. Tapi masalah kewenangan KPK sebagai institusi penegak hukum," pungkas dia.
Gelombang Gugatan Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Khairul Huda mengatakan KPK harus bersiap menerima gelombang praperadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali pascaputusan praperadilan Hadi Poernomo karena penyidik yang digunakan KPK tidak sah secara hukum.
“Keputusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan Hadi Poernomo bahwa para penyidik KPK tidak sah, akan dimanfaatkan oleh semua pihak yang sedang disidik KPK, yang sudah dijadikan tersangka, yang sudah dijadikan terdakwa dan yang sudah divonis untuk bebas,†ujar Khairul, Rabu (27/5).
Ia menyarankan kepada KPK untuk mempersiapkan alasan atau argumentasi hukum yang kuat agar bisa meneruskan penyidikan, penuntutan maupun gelombang banding, kasasi dan PK oleh semua pihak yang selama ini merasa dirugikan atas tindakan KPK.
“Harus ada argumentasi yang kuat agar kasus yang sudah dibangun dan sedang dibangun oleh KPK memiliki keabasahan secara hukum,†tambahnya.
Dia pun menyarankan kepada KPK untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan Polri agar minimal kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bisa diselidiki dan disidik oleh penyelidik dan penyidik yang sah.
“Disidik ulang kalau belum dijadikan tersangka dan untuk kasus yang di pra peradilan dan sudah diputus bebas, maka tidak ada cara lain selain menerima keputusan.Memberantas korupsi tidak bisa jalan sendiri harus dengan Polri. Saya harap KPK belajar dari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi,†paparnya.
Dia pun mengharapkan masyarakat bisa melihat dengan jernih bahwa pengadilan harus bisa memutus dengan adil dan upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan melanggar hukum.Di negara-negara yang menegakan hukum semua proses hukum tetap harus dijalankan dengan benar.
“Saya baru saja dari Belanda seminggu disana, salah satunya yang kuat diperdebatkan bahwa penyidikan menjadi tidak sah, kalau dalam prosesnya terjadi pelanggaran hukum.Tidak ada ampun semua proses batal. Jadi tidak ada urusannya dengan isu pelemahan KPK secara sistematis, ini kan salah KPK sendiri.Semua orang kan berhak mempertahankan diri dan membela diri, itu prinsip dah harus dihormati ,†tegasnya.
Hadi Poernomo sendiri dibebaskan pengadilan praperadilan. Hakim tunggal Haswandi yang menyidangkan kasus itu dalam putusannya menegaskan penyidik KPK haruslah berstatus sebagai penyidik di Polri dan Kejaksaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat 4 UU KPK. Sedangkan semua penyidik dalam kasus Hadi itu tidak berstatus sebagai anggota Polri maupun Kejaksaan.
Hadi dijadikan tersangka oleh KPK di hari terakhir jabatannya sebagai ketua BPK pada tanggal 21 April lalu. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatan sebelumnya sebagai Dirjen Pajak. Hadi disangkakan korupsi terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Bank BCA tahun pajak 1999 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar. (Q-1)