Dapat Remisi 17 Agustus, 2.220 Warga Binaan Langsung Bebas

M. Taufan SP Bustan
17/8/2018 15:26
Dapat Remisi 17 Agustus, 2.220 Warga Binaan Langsung Bebas
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) memberikan penghargaan berupa pemotongan masa tahanan kepada 102.976 warga binaan yang telah menjalani pidananya dengan baik pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8).

Dari total warga binaan itu, 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan. Sementara, 100.776 narapidana yang mendapatkan remisi umum I harus menjalani sisa pidananya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, menyebutkan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

“Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,” terangnya melalui keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jakarta.

Sri menegaskan, remisi bukan sekadar pemberian hadiah, namun momentum untuk mengembalikan marwah pemasyarakatan di mana dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan, tetapi juga masyarakat bahwa menegakkan aturan adalah wajib.

“Dan itu sejalan dengana nafas nawacita yang bernafas revolusi mental,” ungkap Sri.

Dia menambahkan, revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan.

“Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka resedivis,” tandas Sri. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya