Tiga Kali Kalah di Praperadilan, KPK Harus Koreksi Diri
Mufti Sholih
27/5/2015 00:00
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
KPK kembali menelan kekalahan dalam sidang praperadilan. KPK harus kalah dari mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang menggugat penetapan tersangkanya.
Menurut anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi, kekalahan ini harus jadi bahan koreksi buat KPK. ''Hal ini tentunya harus menjadi koreksi untuk KPK, ke depan harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada,'' kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5).
Aboe Bakar menjelaskan KPK kini punya tantangan berat. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
''Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan,'' sebut dia.
Oleh karena itu, perlu ada kontrol kualitas yang tinggi dalam proses penetapan tersangka. Sebab jika penetapan tersangka tetap dilakukan di tahap penyelidikan, itu akan membahayakan KPK.
''Diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku,'' tegas dia. (Q-1)