Fayakhun Didakwa Terima Dana US$ 911.480 Dari Korupsi Bakamla

Dero Iqbal Mahendra
16/8/2018 19:37
Fayakhun Didakwa Terima Dana US$ 911.480 Dari Korupsi Bakamla
(MI/Bary Fathahilah)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima aliran dana dari proyek pengadaan satelit monitoring Barkamla melalui APBN-P 2016 sebesar US$ 911.480. Uang tersebut dijanjikan oleh Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji sebesar US$ 911.480 sebagaimana dijanjikan Fahmi Darmawansyah," tutur Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).

Uang tersebut diduga diberikan agar terdakwa selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi penambahan anggaran Barkamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di APBN-P 2016.

JPU menerangkan meeting of mind dengan terdakwa terjadi ketika Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Barkamla pada bulan April 2016 dan terdakwa bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai staf khusus kepala Barkamla. Ketika itu Ali meminta terdakwa mengupayakan penambahan alokasi anggaran Barkamla di APBN-P 2016 dan menjanjikan fee 6% dari total anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.

Ali sendiri sebelumnya bertemu dengan Fahmi pada Maret 2016 dan menjanjikan proyek di Barkamla selama Fahmi mengikuti arahan Ali. Dari pembahasan tersebut Ali meminta jatah fee 15% dari nilai proyek untuk pengurusannya.

Pada bulan April itu juga terdakwa dihubungi Direktur PT. Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Arief yang meminta bantuan terdakwa terkait penganggaran proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Fahmi yang merupakan agen dari pabrikan Rohde dan Schwarz. Kepada terdakwa dijanjikan tambahan fee 1% dari Fahmi untuk terdakwa.

"Pada 29 April 2016 Terdakwa memberitahu Fahmi anggota Komisi I merespon positif tambahan anggaran Barkamla senilai Rp 3 triliun di APBN-P dengan terdapat Rp 850 miliar yang dapat dikerjakan oleh Fahmi. Terdakwa mengatakan akan 'mengawal' usulan tersebut dengan syarat mendapatkan komitmen fee dari Fahmi," terang JPU KPK.

Terdakwa kemudian bertemu dengan Ali dan meminta Ali memasukkan anggaran proyek Satelit Monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar tersebut. Fayakhun meminta tambahan fee 1% sehingga totalnya menjadi 7% dengan komitmen fee diberikan pada Mei 2016.

Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya