Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi. Pihak JPU menyebutkan terdakwa memerintahkan pengiriman komitmen fee sebesar 7% dengan bagian dirinya sebesar 1% dikirimkan secara bertahap. Terdakwa sempat mengancam tidak akan mengawal proses anggaran tersebut jika komitmen fee tidak diberikan.
"Pada 2 Mei Fayakhun melalui Direktur PT. Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Arief menanyakan kepada Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah terkait fee 7% yang belum diberikan. Terdakwa mengancam tidak akan 'mengawal' jika komitmen fee tidak segera diberikan. Esok harinya Erwin mengkonfirmasi kepada terdakwa Fahmi setuju dengan besaran fee tersebut," terang JPU KPK di sidang Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).
Setelah mendapatkan kepastian tersebut Fayakhun kemudian memerintahkan agar pengiriman komitmen fee nya dikirimkan secara bertahap. Tahap pertama diminta dikirimkan sebesar US$ 300 ribu ke rekening USD money changger di Hongkok China yang pengirimannya dipecah menjadi US$ 200 ribu dan US$ 100 ribu.
Kedua rekening tersebut diperoleh Fayakhun dari stafnya Agus Gunawan yang diperintahkan terdakwa untuk mencari rekening bank di luar negeri untuk menerima kiriman uang kepada terdakwa. Rekening tersebut diperoleh Agus dari pemilik Toko Serba Cantik Melawai Lie Ketty.
Sedangkan sisa uang yang akan dikirimkan pada tahap kedua sebesar US$ 627.756 akan ditrasnver pada tahap kedua. Pada 12 Mei terdakwa mengingatkan kepada Fahmi melalui Erwin terkait sisa komitmen fee yang belum dikirimkan dengan kode melalui pesan WA, "Petinggi sudah, Kurcaci bisa ngomel" dengan maksud agar Fahmi segera melunasi pengiriman uang sisa fee tersebut.
Fayakhun pada 18 Mei kemudian mengirimkan dua rekening baru dari Singapura untuk digunakan sebagai penampung dana tahap dua sisa komitmen fee yang dijanjikan Fahmi. Kedua rekening tersebut juga didapatkn terdakwa dari Agus yang diperoleh melalui Lie Ketty.
Setelah semua uang komitmen fee 1% sebesar 911.480 yang masuk di empat rekening yang diberikan terdakwa. Fayakhun memerintahkan Agus untuk mengambil uangnya secara tunai dengan bantuan Lie secara bertahap dan diberikan kepada terdakwa.
Dalam kasus tersebut Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved