GKR Hemas: Kaum perempuan, Agen Penentu Masa Depan Bangsa

Anggi Tondi Martaon
16/8/2018 17:00
GKR Hemas: Kaum perempuan, Agen Penentu Masa Depan Bangsa
(MI/M Irfan)

PRESIDEN RI Joko Widodo memberikan tanda kehormatan kepada delapan tokoh nasional di Istana Negara, Rabu (15/8) kemarin. Salah satu tokoh nasional yang mendapat tanda kehormatan itu adalah anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X ini mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama. Penghargaan tersebut dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya, khususnya di bidang politik.

"Kehidupan masyarakat disebut demokratis jika dalam penerapan menghargai hak asasi masyarakat (HAM) secara adil dan setara, memajukan HAM, menghargai perbedaan, termasuk pengakuan peran perempuan yang terpinggirkan akibat dari peran-peran yang diterjemahkan secara sosial dan budaya, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ranah produktif, reproduktif, dan politik," kata Hemas dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (16/8).

Hemas mengungkapkan, partisipasi kaum perempuan dalam kancah politik merupakan salah satu prasyarat terlaksananya demokrasi. Kesempatan itu lahir sejak reformasi, di mana terbukanya peluang gerakan perempuan memperkuat upaya pengarusutamaan gender di lembaga formal dan nonformal.

"Perjuangan perempuan untuk jadi pemain utama dalam kancah politik mengalami jalan terjal dan berliku. Hambatan muncul baik dari secara kultural maupun struktural," kata dia.

Persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia dijamin dalam beberapa aturan, diantaranya UUD 1945 Pasal 27, yakni Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Kemudian dalam hal perlakuan khusus, terkandung amanat dan mandat konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2). Pasal 28H ayat (2) menyebutkan, setiap orang berhak mendapat, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menyebut, perlakuan khusus yang dijamin konstitusi yaitu mendapatkan kemudahan dan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan berlaku bagi setiap warga negara.

"Atas dasar itulah para pembentuk Undang-undang membuat peraturan khusus karena perlakuan khusus tersebut tidak melanggar Undang-Undang 1945," ujar dia.

Oleh karena itu, menurutnya komitmen bersama secara konkrit dan terukur perlu ditunjukkan dengan memperkuat eksekutif, yudikatif dan legislatif serta lembaga terkait hak asasi manusia dan perempuan dalam menyediakan dan mereformasi kebijakan dan perundang-undangan untuk pencegahan maupun perlindungan terhadap perempuan.

"Salah satu bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah pengalokasian anggaran pada setiap instansi di tingkat daerah, dan juga institusionalisasi pemberdayaan perempuan pada seluruh badan pemerintahan. Diharapkan perpektif gender dapat mewarnai keseluruhan sistem badan-badan pemerintahan untuk lebih sensitif terhadap isu gender," kata dia.

Selain itu, Hemas menyebutkan pembangunan perempuan adalah bagian integral dari pembangunan sebuah bangsa. Bahkan, pembangunan perempuan juga menjadi syarat mutlak pembangunan bangsa.

Dia menyebutkan, kebijakan pembangunan nasional harus serius memperhatikan perlindungan terhadap hak perempuan. Pemberdayaan perempuan dalam upaya mengaktualisasikan peran perempuan di ranah publik juga harus diperhatikan.

"Jika apa yang dicita-citakan RA Kartini dulu tentang kesetaraan dan kemajuan kaum perempuan dapat terpenuhi saat ini, dan di masa-masa mendatang, maka bangsa ini memiliki masa depan yang cemerlang. Kaum perempuan adalah agen penentu masa depan bangsa. Tidak saja akan lahir generasi-generasi unggul, tetapi di tangan perempuan juga pembangunan nasional dapat digerakkan," kata dia.

Hemas pun mengimbau agar kaum perempuan selalu memperjuangkan haknya, khususnya politik. Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara etis dan selalu ditujukan untuk kemaslahatan rakyat banyak.

"Apapun yang terjadi tidak ada alasan bagi perempuan untuk putus asa. Masih terbuka kesempatan bagi perempuan untuk mengoptimalkan keterlibatannya dalam pemerintahan dan pembangunan," pungkasnya. (Medcom/OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya