Dituduh Terima Dana dari KPK, ICW Ultimatum Pakar Hukum

Ilham Wibowo
26/5/2015 00:00
Dituduh Terima Dana dari KPK, ICW Ultimatum Pakar Hukum
( FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)
KOORDINATOR Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan tudingan yang dilontarkan pakar hukum Romli Artasasmita terhadap LSM itu menunjukan niatan jahat yang tidak berdasar. "Kami tidak ingin membawa ini kepada polemik. Karena ini tidak berdasar maka kami layangkan surat permintaan klarifikasi untuk Pak Romli," tutur Donal di kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/5).

Dikatakan, tudingan Romli menunjukan niat berulang untuk menyudutkan ICW. Donal menuturkan lembaga yang menaunginya dituding menerima dana dari APBN. "Dari proses yang kami lalui, tweet pak Romli ada niatan jahat. Kami tentu akan menunggu dulu klarifikasi kalau memang yang bersangkutan mempunyai itikad baik," tutur Donal.

Lebih lanjut, Donal meminta Romli untuk mengklarifikasi  tuduhan yang dilayangkannya kepada ICW. "Kami meminta kepada Prof Romli untuk mengklarifikasi. Kami menunggu bukti-bukti yang dikatakan. Kalau menurut beliau ada, silahkan dibuktikan," kata Donal.

ICW telah menganggap serius tudingan Romli yang belum bisa dibuktikan ini. Donal mengatakan sudah mempertanyakan langsung pada akun twitter Romli namun tidak ada jawaban. "Makanya hari ini kita layangkan surat langsung kepada Pak Romli. Tak ada alasan lain yang bersangkutan tidak menerima. Kita layangkan pada hari ini," tuturnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran ini menuding ICW menerima dana dari KPK dan proyek-proyek APBN. Hal itu dilontarkannya dalam kicauan akun Twitter pribadinya @romliatma pada 19 Mei dan 22 Mei lalu.  "ICW tidak pernah menerima dana-dana seperti yang saudara Romli tuduhkan," kata Donal.

Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh Romli dinilai ICW sebagai perbuatan fitnah dan tindakan keji. Sebab, tudingan ini bisa berdampak pada nama baik ICW.  Lebih lanjut, ICW mengaku tidak pernah menutup-nutupi laporan keuangan yang sudah diaudit. Laporan ini sudah diunggah d?an dapat dilihat di laman website www.antikorupsi.org.

Menurut Donal, ICW yang didirikan pada 1998 tidak pernah menerima sepeser pun dana dari APBN atau APBD dan juga dana dari lembaga seperti KPK. ICW terikat dengan aturan dasar rumah tangganya. "Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, ICW dilarang menerima dana-dana yang berasal dari APBN, APBD, atau sumber keuangan negara lain. Ini tercantum dalam vide Pasal 10 ART Perkumpulan ICW," jelas Donal.

Dana yang dimiliki ICW berasal dari sumbangan atau donor nonnegara, public fund raising, dan gaji atau simpan pinjam koperasi di ICW. Dana ini pun dialokasikan hanya untuk program-program ICW. Masalah ini bermula ketika ICW dianggap mencemarkan nama baik Romli karena menyebutnya tidak memiliki rekam jejak baik sebagai panitia seleksi KPK. ICW beralasan rekam jejak Romli tidak baik karena pernah menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Romli pun melaporkan tiga anggota ICW ke Bareskrim Polri. Tak lama setelah itu ada tiga tudingan yang dikicaukan oleh Romli, melalui akun @romliatma. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya