Gerindra bak Nikahi Istri Muda Mata Duitan

Nurjiyanto
16/8/2018 08:50
Gerindra bak Nikahi Istri Muda Mata Duitan
(ANTARA/jefri Aries)

WAKIL Sekretaris Jenderal Partai Demokrat menilai berkoalisi dengan Partai Gerindra di Pemilu Presiden 2019 ibarat seorang istri yang tetap setia meneruskan bahtera rumah tangga sekalipun sang suami jelas-jelas sudah berselingkuh.

"Meneruskan koalisi dengan Prabowo ini bagi Demokrat ibarat istri setia meneruskan bahtera rumah tangga di mana suami yang baru menikah tertangkap selingkuh dan diam-diam punya istri muda yang mata duitan," demikian kata Andi melalui akun Twitter @AndiArief__, kemarin.

Andi juga menuding Gerakan #2019GantiPresiden bukan gerakan rasional dari barisan partai oposisi untuk membuat kandidat petahana Joko Widodo gagal di Pemilu Presiden 2019.

"Gerakan #2019GantiPresiden bukan untuk mengganti Presiden, tapi itu hanya taktik dua istri muda untuk menaikkan uang belanja. Rakyat dimobilisasi, elitenya bagi-bagi uang," tulis mantan aktivis mahasiswa tersebut.

Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosi-ade, kepada wartawan menegaskan, persoalan Andi Arief sudah selesai di tingkat koalisi Prabowo-Sandi.

Nama Andi memang tengah menjadi perbincangan publik. Beberapa saat menjelang pengumuman calon presiden dan calon wakil presiden, ia menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah menerima mahar senilai Rp1 triliun.

Uang itu digunakan demi memuluskan langkah Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden. PKS dan PAN memang sama-sama menginginkan Prabowo mengusung nama sebagai calon pendamping Prabowo. Begitu pula dengan Demokrat yang menyodorkan Agus Harimurti Yudhoyono.

Aspek administratif

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuntut Bawaslu menggunakan aspek administratif dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk menjerat bakal calon wakil Presiden Sandiaga Uno dalam kasus mahar Rp1 triliun.

Bawaslu diminta tidak terlalu terfokus pada aspek sanksi pidana dalam dugaan isu mahar yang diterima PKS dan PAN. Bawaslu telah diberikan penguatan dalam hal penindakan yang berkaitan dengan aspek administratif.

"Dalam UU Pemilu kan jelas secara administrasi proses pencalonan tidak boleh ada imbalan, jadi tidak usah bicara pidananya dulu," ungkapnya saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Dalam Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu disebutkan pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pasal 223 UU Pemilu juga mengatakan penentuan calon presiden dan/atau calon wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.

Adanya aturan tersebut, menurut Titi, juga seharusnya menjadi objek pengawasan Bawaslu untuk memastikan terjadinya transparansi pada saat proses pencalonan dilakukan.

Bawaslu mengaku masih mencari cara untuk menjerat Sandiaga. (Gol/Uta/*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya