Sandiaga Dinilai Dapat Melanggar Aturan Dana Kampanye

Garry Subekhi
15/8/2018 22:55
Sandiaga Dinilai Dapat Melanggar Aturan Dana Kampanye
(MI/Rommy Pujianto)

CALON Wakil Presiden Sandiaga Uno dinilai melanggar aturan dana kampanye, jika betul-betul memberikan uang sebesar Rp500 miliar kepada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional. Sebab, ada aturan yang membatasi sumbangan dana kampanye.

"Sebenarnya sumbangan untuk parpol di luar konteks pemilu diperbolehkan. Namun ada batas maksimalnya, dari individu maksimal Rp1 miliar dan dari badan hukum Rp7,5 miliar," kata Direktur Perludem Titi Angraini dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (15/8).

Titi menambahkan sumbangan partai politik untuk kampanye individu sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan, sumbangan dari badan usaha milik individu Rp25 miliar.

"Jadi jika benar Sandi menyumbang Rp500 miliar berati ada 20 badan usaha yang ikut menyumbang. Jadi limit-nya tidak sesuai aturan," jelas dia.

Menurut dia, setiap parpol bisa saja menghabiskan dana untuk kampanye hingga Rp1 triliun. Asalkan, dana itu murni dari kas partai.

"Jika ada partai yang menerima uang di luar rekening partai maka bisa dikenakan sanksi," pungkas dia.

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menuding Sandiaga memberikan uang sebesar Rp500 miliar kepada PKS dan PAN. Mahar politik itu diberikan agar Sandiaga dapat mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres.

Menurut Andi Arief, kesepakatan mengenai mahar ini dibeberkan tim kecil dalam konsolidasi bersama pada Selasa (8/8). Saat itu, Demokrat meminta penjelasan soal nama Sandiaga yang muncul dalam bursa cawapres Prabowo. Sebab, nama Sandiaga boleh dibilang mendadak muncul.

Sementara itu, Sandiaga sebenarnya telah memastikan tak ada mahar untuk kepada PKS dan PAN untuk kampanye.

"Kita bisa pastikan itu tidak benar. Tidak benar mahar, karena semuanya harus sesuai undang-undang," kata Sandiaga. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya