Terus Bertambah, MA Terima 13 Permohonan Gugatan PKPU Pencalonan Legislatif

Putri Rosmalia Octaviyani
15/8/2018 20:38
Terus Bertambah, MA Terima 13 Permohonan Gugatan PKPU Pencalonan Legislatif
(MI/Ramdani)

JUMLAH permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat  ada 13 permohonan uji materi PKPU tersebut yang masuk ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya, sudah ada 13, terus ada peningkatan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8).

Dari 13 permohonan tersebut, satu di antaranya diajukan oleh mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Sementara lainnya, diajukan oleh individu maupun berbagai kelompok masyarakat.

Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat mengambil keputusan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut.

“Kita tidak boleh komentari, tergantung hakim TUN nanti karena itu masuk ke sana, masih harus ditunggu. Namun begini, ada ketentuan kalau satu perkara sedang diuji di MK, maka perkara yang di MA harus menunggu. Jadi tunggu itu,” ujar Hatta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya