Polri tidak Hadir, Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Arga Sumantri
25/5/2015 00:00
Polri tidak Hadir, Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
(MI/ BARY FATHAHILAH)
SIDANG praperadilan perdana penyidik senior KPK Novel Baswedan ditunda lantaran ketidakhadiran Polri selaku termohon. Namun, hal tersebut tidak membuat Novel yang datang dengan kemeja putih serta jaket dan celana hitam ini menjadi resah.

"Saya memang harus menunggu. Posisi saya menunggu, tidak ada pilihan lain," kata Novel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Novel pun enggan berspekulasi terkait ketidakhadiran pihak Polri. Baginya, pasti Polri memiliki alasan ketidakhadiran meski tanpa ada kabar sama sekali.

"Saya tidak mengira-ngira atau menduga-duga. Realistis saja. Sepertinya ada alasanlah," jawab Novel.

Selain itu, Novel pun menegaskan soal pemberitaan dirinya dengan Polri yang seolah saling bertentangan. "Satu poin lagi yang perlu saya tegaskan, saya lihat tadi diberita online, Novel vs Institusi Polri. Saya kira tidak tepat itu, saya tidak pada posisi berhadap-hadapan atau melawan institusi apapun, apalagi Polri. Polri itu institusi baik dan penting," jelasnya.

Sidang praperadilan Novel pun ditunda hingga Jumat 29 Mei mendatang, dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi.

Sementara itu, ketua kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, kecewa tidak hadirnya Polri tersebut. Dikatakan, ketidakhadiran Polri ini sangat tidak beralasan, sebab rentang waktu sejak pendaftaran praperadilan ke sidang perdana ini cukup panjang.

"Pada saat kemarin kita mendaftarkan gugatan itu waktunya cukup panjang untuk mempersiapkan materi-materi untuk jawabannya. Sehingga tidak perlu harus tidak hadir tanpa keterangan informasi apapun," kata Muji usai persidangan.

Padahal, Novel mulanya akan membacakan langsung gugatan praperadilan soal kasus penangkapan terhadapanya.

"Kita menambahkan di bagian pendahuluan saja, semacam open speech yang akan dibacakan Novel sendiri. Jadi rencananya kenapa novel datang ke persidangan karena memang dia ingin membacakan sendiri pendahulan dari gugatannya permohonan praperadilan itu," papar Muji.

Muji menyebut sikap Polri itu sebagai bagian dari upaya mengulur waktu. "Persis, bisa jadi itu yang sudah dipikirkan (berusaha mengulur waktu). Tapi terlepas dari itu, konsennya tidak hadir dari waktu cukup yang disediakan, tanpa keterangan apapun sehingga kalau ternyata ada pelimpahan berkas maka nantinya itu menguatkan bagian dari skenario mempercepat pelimpahan," kata Muji.

Muji menilai ketidakhadiran pihak Polri menjadi contoh tidak baik yang ditunjukkan aparat.

"Bisa (jadi contoh tidak baik). Jadi memang tidak hadir tanpa keterangan apapun, ini bukan hanya Novel yang tidak tahu, tapi pengadilan pun juga tidak tahu. Padahal sama-sama di Jakarta Selatan. Kalau Novel kan posisinya dari Jakarta Pusat," jelasnya.

Muji berujar jika termohon tetap tidak datang pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta kepastian dari hakim agar praperadilan tetap berjalan sekalipun tanpa kehadiran dari termohon. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya