POLITIKUS Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan revisi UU Pilkada didukung 26 anggota DPR. Ketua Komisi III DPR itu juga menyebutkan angka ini masih bisa terus bertambah.
"Sebanyak 26 anggota (dewan) sudah tandatangan setuju. Kemungkinan bertambah jadi 27 anggota," kata Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Rambe enggan memaparkan dukungan berasal dari komisi atau fraksi mana saja. Namun dia memastikan bahwa pengajuan revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang UU Pilkada telah sesuai aturan.
"Dalam tata tertib satu anggota saja sudah bisa mengajukan, apalagi sampai 27 orang. Asal jelas tujuannya," tegas dia.
Karena sudah mendapat dukungan, prosedur selanjutnya adalah menyerahkan pengajuan revisi ke Badan Legislasi DPR. Setelah itu tinggal menunggu persetujuan pimpinan untuk dibawa ke paripurna.
Rambe memastikan revisi tidak akan mengganggu persiapan Pilkada serentak. Dia juga yakin Pilkada akan berlangsung aman dan seluruh partai politik bisa berpartisipasi. (Q-1)