KPK Gali Kasus Suap Persetujuan Proyek PLTU Riau

Golda Eksa
15/8/2018 19:45
KPK Gali Kasus Suap Persetujuan Proyek PLTU Riau
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau. Pemeriksaan para saksi sangat dibutuhkan guna membuat terang perkara.

Lembaga antirasywah pun kembali memanggil Menteri Sosial Idrus Marham. Mantan Sekjen Partai Golkar, itu diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar Eni Maulana Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo.

Hingga saat ini, Idrus yang mendatangani KPK pada pukul 10.00 WIB, Rabu (15/8), masih berada di ruang penyidik dan belum ada tanda-tanda proses pemeriksaan rampung.

"Saya dipanggil KPK terkait (pemeriksaan) tersangka Kotjo dan Eni. Saya punya keyakinan bahwa mungkin dalam rangka untuk penjelasan saya sebelumnya," ujarnya.

Idrus mengaku tidak tahu apa saja materi pertanyaan yang disodorkan penyidik. Meski demikian, ia memastikan siap memenuhi panggilan pemeriksaan apabila KPK masih membutuhkan keterangannya.

"Beberapa kali kita hadir karena ini adalah bagaimanapun penghormatan proses hukum yang ada," terang dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan silang terhadap kedua tersangka. Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kotjo dan sebaliknya saksi Kotjo juga diperiksa untuk tersangka Eni.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau 1," kata Febri.

Febri mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai apa saja keterangan yang disampaikan Idrus kepada penyidik. Menurutnya, salah satu poin yang dikejar penyidik ialah menggali proses persetujuan proyek tersebut.

"Kami terus mendalami informasi pertemuan para saksi dengan tersangka. Apakah pertemuan formal dan informal, kami terus menggali proses persetujuan proyek PLTU Riau-1. Itu yang kami gali," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya