Ketua KPK: Mutasi Jabatan Hal Lumrah

Golda Eksa
15/8/2018 19:43
Ketua KPK: Mutasi Jabatan Hal Lumrah
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan mutasi dan rotasi terhadap 14 pejabat di lembaga yang dipimpinnya adalah hal lumrah dan tidak perlu dipersoalkan. Kebijakan penyegaran itu dilakukan, lantaran banyak pejabat yang sudah lama belum berpindah tempat.

"Tidak ada orang luar yang masuk, semua dari internal. Namanya juga rotasi, ya sangat alamiah. Seharusnya dua tahun sekali dilakukan rotasi," ujar Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Contohnya, sambung dia, ada pejabat yang sudah 8 tahun tidak berpindah tempat sehingga perlu dipindahkan ke posisi baru. Ia mengaku realitas itu lantaran ketentuan terkait rotasi dan mutasi jabatan sudah diberlakukan.

Menurut dia, pimpinan KPK merotasi jabatan seseorang atas dasar penilaian kinerja. Agus berharap kebijakan itu nantinya dapat memacu kinerja jajarannya, khususnya terkait pemberantasan korupsi.

"Yang transparan itu proses orang naik jabatan. Lagipula transparansi itu bukan pada saat final pengangkatan, tetapi pada waktu di jenjang untuk mencapai kriteria itu," ujar dia.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, mengatakan aksi protes tersebut dilakukan lantaran para pegawai menduga proses mutasi dan rotasi tidak transparan, serta tidak diketahui persis dasar kompetensinya. Kebijakan itu diduga sebagai skenario untuk menyingkirkan sejumlah orang yang tetap kritis menjalankan roda organisasi.

"Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya