Bawaslu: Pemberi Mahar tidak Bisa Dihukum, Sanksi hanya untuk Parpol Penerima

Antara
15/8/2018 19:35
Bawaslu: Pemberi Mahar tidak Bisa Dihukum, Sanksi hanya untuk Parpol Penerima
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Abhan mengatakan tidak terdapat sanksi apabila seorang bakal calon presiden atau wakil presiden terbukti memberikan 'mahar politik' dalam proses pencalonan capres-cawapres.

"Di aturan tidak ada (sanksi). Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa untuk mengikuti pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan tetap," tutur Abhan di Jakarta, Rabu (15/8).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dikatakan Abhan, tidak mengatur tentang diskualifikasi apabila bakal capres-cawapres terbukti memberikan 'mahar politik' kepada partai politik.

Jika terbukti ada pemberian dana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, hanya parpol yang menerima mendapat sanksi tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi dapat tetap mengikuti pemilu periode ini.

Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan pemberian 'mahar politik' sebesar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera dari bakal cawapres Sandiaga Uno. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan klarifikasi serta mendalami laporan lengkap yang sudah diterima dengan mengundang pelapor dan pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aliran dana.

"Kemarin sudah kami terima, nanti tentu akan kami dalami. Apa bukti-buktinya, sejauh mana kami harus klarifikasi pihak-pihak terkait,"
ucap Abhan.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief mengatakan Sandiaga memberikan mahar Rp500 miliar tersebut masing-masing kepada PKS dan PAN untuk melancarkan jalannya mendampingi bakal capres Prabowo Subianto. Namun, Sandiaga menampik hal tersebut dan menegaskan tidak ada mahar karena proses pencapresan harus sesuai undang-undang.

"Kita bisa pastikan itu tidak benar," ucap Sandiaga. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya