Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menuturkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memang masih lemah khususnya dalam menindak praktik mahar politik. Pasalnya, masih terdapat kekosongan aturan khusunya dalam hal sanksi yang berhubungan dengan tindak pidana praktik mahar politik.
Meski demikian, hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi penyelenggara pemiliu khususnya Bawaslu dalam hal pengawsan. Sebab, fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu perlu segera memastikan benar tidaknya dugaan tersebut.
"Iya mamang ada beberapa aturan yang kosong dan lemah, tapi terkait dugaan mahar itu Bawaslu lanjut dulu saja," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (15/8).
Ia menilai Bawaslu tidak perlu terfokus pada hal sanksi. Sebab hal itu merupakan sanksi hukuman yang nantinya akan diputuskan pengadilan bila terbukti. Namun, selama proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh Bawaslu, hal ini akan terus menjadi pertanyaan publik yang berdampak pula terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
Dirinya pun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ikut menelusuri dugaan mahar tersebut. Hal itu dimungkinakan karena nama-nama yang dikaitkan dengan isu mahar ini memiliki posisi sebagai pejabat negara. Posisi Sandiaga sendiri merupakan Wakil Gubernur DKI serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan merupakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Bawaslu fokus saja dalam pemeriksaan awal terkait dugaan politik mahar. Disilain juga KPK fokus dalam hal dugaan suapnya. Kan Sandi adalah penyelenggara negara saat itu dan Ketum PAN itu juga penyelenggara negara juga jadi bisa dicari dasar hukumnya pada UU Tipikor untuk melihat adakah dugaan suap," ungkapnya.
Dikesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menuturkan adanya kekosongan aturan di UU Pemilu perludijadikan evaluasi bagi pembuat Undang-undang.
Meski demikian secara adminisyratif UU Pemilu sudah mengatur terkait kewenangan Bawaslu dalam hal penindakan terkait pelanggaran pemilu yang sifatnya administratif. Sebab dalam pasal 460 ayat (1) UU Pemilu disebutkan pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Bila mengacu pada pasal tersebut, proses tahapan pencalonan capres-cawapres sudah dapat dikategorikan masuk dalam proses ini.
Kedepan, Bawaslu didorong agar bisa menggunakan sistem whistleblower terkait dugaan-dugaan politik mahar dalam pemilu. Namun hal itupun harus pula dilakukan dengan adanya jaminan perlindungan hukum bagi para whistleblower.
"Tindaklanjut yang dapat dilakukan Bawaslu adalah mengklarifikasi kronologis hal itu. Partai-partai perlu membuktikan bahwa dalam proses tersebut tidak melanggar pasal 223 ataupun 228. Makanya saya merasa harusnya parpol mendukung penuh apa yang dilakukan Bawaslu sebagai mekanisme legitimasi pembelaan diri untuk membuktikan menurut versi mereka masing-masing," ungkapnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved