Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS politik Exposit Strategic Arif Susanto menuturkan munculnya duguaan isu mahar dalam proses politik menunjukan bahwa parpol masih dikuasai oleh segelintir elit saja. Pasalnya, kelembagaan parpol yang semestinya berjalan berlandaskan sistem visi dan misi saat ini lebih berbentuk sentralisasi elit.
Ia menuturkan penyebab adanya sentralisasi elit dikarenakan masih berpandangan pragmatis dalam berpolitik. Parpol pun cenderung melakukan konsep marketing politik dimana maksimalisasi keuntungan dengan minimalkan usaha yakni pada sistem pengkaderan. Sedangkan dalam politik itu berada diranah publik terutama terkait kepentingan publik.
"Ini adalah puncak elitisme dalam parpol. Bahwa tidak ada penyuapan dan pemerasan politik yang tidak melibatkan elit politik. Ini bisa terjadi karena kelembagaan politik tidak sitematis," ungkapnya saat ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/8).
Ia pun menyayangkan adanya fenomena tersebut. Pasalnya, hal ini terjadi disaat meningkatnya rasionalitas masyarakat khusunya dalam akses pendidikan dan politik.
Dirinya pun khawatir jika sikap para elit parpol tidak kunjung berubah, hal itu akan berdampak pada kepercayaan publik dalam pemilu. Efeknya penguatan apatisme dimasyarakt dikhawatirkan meningkat.
Iapun mendorong agar parpol segera berbenah diri khususnya dalam hal kelembagaan. Menurutnya reformasi parpol secara internal bisa dilakukan secara mandiri bila memang ada niat untuk meperbaiki masalah tersenut.
"Seharusnya ini kabar baik bahwa rasionalitas masyarakat meningkat tapi elit kita mengalami kebodohan justru saat masayarakat kita tengah meningkat pendidikannya. Saya khawatir di pemilu 2019 itu para elit parpol malah semakin tumpul," ungkapnya.
Dari segi penyelenggara pemilu pun menurutnya perlu ada tindakan proaktif terhadap berbagai pelanggran yang dilakukan selama Pemilu. KPU dan Bawaslu diharapakn tidak hanya menjadi penyelenggara secara adminsitratif saja sebab dalam UU Pemilu saat ini peran dan wewenang kedua lembaga tersebut telah dikuatkan.
"KPI dan Bawaslu itu bukan Event Organizer, meraka bukan sekedar menjalanakan penyelenggaran pemilu secara administratif saja. UU pemilu itu memberikan kewenagan terhadap KPU dan Bawaslu lebih besar dibanding UU sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu. Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.
Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono.
Sebagai informasi, Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Federasi Indonesia Bersatu serta LSM Rumah Relawan Nusantara (RRN) telah melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp 500 Miliar dalam proses pencalonan Cawapres. Kedua LSM tersebut menilai hal adanya praktik transaksi politik tersebut telah menodai proses demokrasi.
Selain itu, adanya dugaan mahar tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal 327 dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, dalam ketentuan tersebut jumlah maksimal dana sumbangan perorangan yang diperbolehkan hanya sebesar Rp 2,5 Miliar. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved