MA Bantah Kerap Abaikan Rekomendasi KY

Putri Rosmalia Octaviyani
15/8/2018 16:15
MA Bantah Kerap Abaikan Rekomendasi KY
(MI/BARY FATHAHILAH)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membantah dianggap kerap mengabaikan rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial (KY). Menurut Hatta, alasan MA tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KY karena bersifat teknis.

“Selalu kami ikuti. Kalau tidak diikuti karena kami anggap itu bersikap teknis,” ujar Hatta, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, (15/8).

Pihaknya pun selalu menyampaikan kepada KY perihal rekomendasi yang tidak dapat MA terapkan.Selanjutnya, penyelesaian akan dilakukan oleh MA melalui upaya hukum banding atau kasasi.

Meskipun demikian, pihaknya mengklaim melaksanakan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Sanksi yang diberikan, sambung dia, bahkan tak jarang lebih berat dari yang direkomendasikan oleh KY.

“Kebanyakan hanyalah berkaitan masalah teknis. Masalah teknis satu-satunya yang punya kewenangan untuk menyelesaikannya hanya MA. Oleh karena itu, KY tidak boleh menilai yang bersifat teknis. Kalau kode etik, seluruhnya kami ikuti,” ujar Hatta.

Sementara itu, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan, selama ini MA kerap mengabaikan rekomendasi sanksi dari KY. Perbedaan persepsi di antara kedua lembaga tersebut menurutnya menjadi pemicu penyelesaian rekomendasi sanksi selama ini tidak berjalan dengan baik.

“Itu masalahnya beda persepsi antara MA dan KY. KY melihat bahwa ada pelanggaran menyangkut perilaku, tidak semata-mata teknis. Tetapi oleh MA dianggap yang diperiksa itu teknis. Sehingga mereka tidak melaksanakan rekomendasi KY,” ujar Maradaman.

Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut, dialog dan komunikasi akan terus dilakukan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi perbedaan persepsi yang berpotensi menimbulkan keraguan publik, baik pada kinerja MA maupun KY.

“Pemeriksaan bersama bisa dilakukan untuk menyelesaikan rekomendasi sanksi. Kita menunggu pengajuan dari MA,” ujar Maradaman.

Maradaman mengatakan, salah satu rekomendasi sanksi yang saat ini direncanakan akan dilakukan pemeriksaan bersama ialah kasus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Andriani Nurdin. Saat ini, KY tengah menunggu pengajuan MA untuk melakukan pemeriksaan bersama terkait kasus Andriani.

Pemeriksaan bersama dibutuhkan karena selama ini MA belum juga mengikuti rekomendasi sanksi KY untuk Andriani. Andriani dijatuhi sanksi etik oleh KY karena melakukan lobi-lobi perkara dengan meminta bantuan Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

Sanksi KY itu berbentuk skorsing 6 bulan dan tidak mendapat fasilitas serta tunjangan selama 6 bulan. Namun, hingga saat ini, Adriani belum dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya