Pansel akan Rumuskan Visi KPK 5 Tahun ke depan

Mufti Sholih
25/5/2015 00:00
Pansel akan Rumuskan Visi KPK 5 Tahun ke depan
()

PRESIDEN Joko Widodo sudah menunjuk sembilan perempuan untuk mengisi posisi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Pansel segera merumuskan visi lembaga antikorupsi itu untuk lima tahun ke depan.

"Pansel bekerja independen, dimulai menentukan visi mereka sesuai dengan kebutuhan KPK lima tahun ke depan," kata staf khusus komunikasi Presiden Teten Masduki saat dikonfirmasi, Senin (25/5).


Teten menerangkan independensi itu lantaran pansel didukung penuh Sekretariat Negara. Bentuk dukungan tersebut, kata Teten, mulai dari teknis administrasi hingga anggaran.

Teten pun menjelaskan, pansel segera bekerja setelah bertemu Presiden, sore nanti. Mekanisme kerja pansel akan dimulai dengan membuka pendaftaran terbuka, seleksi administratif dan seleksi kompetensi.

"Kemudian pengajuan ke presiden, presiden ke DPR lalu presiden menetapkan yang dipilih DPR," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden sudah memilih sembilan orang untuk sebagai Pansel Calon Pimpinan KPK. 
Presiden mengatakan, tim diisi ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, hukum bisnis, ahli ekonomi, sosiolog, psikolog, ahli tata pemerintahan. 

"Dengan kriteria ini komisioner punya kemampuan yang kuat, mampu meningkatkan sinergi KPK dalam rangka bangun sistem penecegahan korupsi," jelas Jokowi, Kamis lalu.

Berikut nama-nama anggota Pansel KPK:
1. Destry Damayanti, M.Sc,
• Seorang ekonom, ahli keuangan dan moneter
• Sebagai Ketua merangkap anggota

2. Dr Enny Nurbaningsih, SH,
• Pakar Hukum Tata Negara,
• Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional,
• Sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.

3. Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, SH, LLM,
• Pakar Hukum Pidana dan HAM,
• Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham,
• Sebagai anggota.

4. Ir Betti S Alisjabana MBA,
• Ahli IT dan manajemen,
• Sebagai anggota.

5. Dr Yenti Garnasih, SH, MH,
• Pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang,
• Sebagai anggota

6. Supra Wimbarti, MSC, PhD,
• Ahli psikologi SDM dan pendidikan,
• Sebagai anggota.

7. Natalia Subagyo, M.Sc,
• Ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi,
• Sebagai anggota.

8. Dr Diani Sadiawati, SH, LLM,
• Ahli hukum,
• Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas,
• Sebagai anggota.

9. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D,
• Ahli sosiologi korupsi dan modal sosial,
• Sebagai anggota. 
(Q-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya