DPR Usul Pencari Suaka Dikumpulkan di Pulau Khusus

Surya Perkasa/Ciputri Hutabarat
22/5/2015 00:00
DPR Usul Pencari Suaka Dikumpulkan di Pulau Khusus
(MI/Ferdian Ananda )
PENCARI suaka yang melarikan diri dari Myanmar atau Bangladesh bisa saja diletakkan di pulau khusus. Asalkan perangkat aturannya telah disiapkan. "Sebetulnya kalau dasar hukum sudah ada, cara atasinya banyak. Beberapa daerah di Indonesia butuh tukang tanam, karena di Indonesia banyak lahan kosong," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/5).

Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau bisa saja menyediakan pulau khusus untuk menampung dan memberikan penghidupan bagi pencari suaka. Atau bisa juga pencari suaka diberi pekerjaan sementara yang sesuai dengan program pemerintah Indonesia.

"Di Dompu, Bima, (misalnya), sampai ada kebutuhan orang untuk tanam jagung. Karena bupati tanam jagung sampai semua kebun orang dia tanam. Orang-orang itu bisa diperbantukan," kata dia.

Namun, ujarnya, lagi-lagi ini tersangdung aturan. Fahri menyarankan Presiden Joko Widodo berinisiatif mengeluarkan aturan. Bisa lewat revisi UU Imigrasi atau dengan mengeluarkan Keppres. "Kalau saya, rintis saja Pak Jokowi bikin keppres atau apa, cantumkan pasal pencari suaka itu nanti dinaikkan dalam UU Imigrasi," ujar politikus PKS itu.
 

DPR Dorong Presiden Buat Aturan
"Saya tetap usul pemerintah punya dasar hukum permanen untuk tangani para pencari suara. Para pencari suaka salah satu nomenklatur yang belum diatur UU kita," kata Fahri. Dikatakan, pengungsi dan pencari suaka berbeda dengan kasus tenaga kerja atau imigran ilegal, teroris atau korban perdagangan manusia. Pencari suaka lari dari negara asalnya karena tekanan politik.

Selain tidak memiliki aturan yang spesifik melindungi atau menangani pencari suaka, Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Internasional PBB tentang perlindungan pencari suaka. Fahri mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan keppres atau mencantumkan perlindungan suaka dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya