KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Lampung

M. Taufan SP Bustan
14/8/2018 19:57
KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Lampung
(ANTARA)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho (ABN), Selasa (14/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, perpanjangan penahanan ABN dilakukan selama 40 hari kedepan yang dimulai dari 16 Agustus hingga 24 September mendatang.

"Surat perpanjangan penahanan dikeluarkan penyidik hari ini," terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, perpanjangan penahanan ABN yang tidak lain adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Lampung Selatan tersebut dikeluarkan demi pengembangan kasus yang dibutuhkan penyidik terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang melibatkan ABN.

"Penyidik buruh tambahan pemeriksaan oleh karena itu perpanjang penahanan dilakukan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anjar Asmara serta pihak swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Juli 2018 lalu. Dalam OTT itu, KPK menangkap 13 orang termasuk empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita uang tunai Rp600 juta.

KPK menyangka, Zainudin bersama Agus dan Anjar berkoordinasi mengatur pelelangan di Dinas PUPR, setelah dijanjikan imbalan uang sebesar 10-17 persen oleh Gilang. Hasilnya, Gilang memenangkan 15 proyek senilai Rp20 miliar pada tahun 2018.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya