Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana menerbitkan 8 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. PP tersebut dibentuk untuk memberikan kepastian hukum pada tataran teknis UU Penyandang Disabilitas.
Delapan PP tersebut di antaranya akan dibentuk oleh lintas kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas).
"Ada delapan PP yang akan dibuat untuk turunan PP tersebut. Seharusnya April tahun ini sudah terbit tetapi mundur sehingga ditargetkan Desember tahun ini sudah ada yang selesai dari delapan itu," kata Deputi Menteri Bappenas Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Pungky Sumadi, di acara Dialog Nasional #3 Sinergi Kelompok Aksi untuk Koordinasi Ketenagakerjaan Inklusi di Indonesia di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).
Menurutnya, molornya penerbitan PP ini disebabkan alotnya pembahasan yang terjadi di tingkat antarkementerian.
"Masing-masing memiliki definisinya sehingga ini yang cukup sulit untuk disatukan. Tapi kita kejar terus supaya bisa secara berkala ada yang selesai," ujarnya.
Pungky menyebut, Bappenas bertanggung jawab pada satu tema PP yakni peran penyandang disabilitas dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi dalam kebijakan maupun pengambilan keputusan.
Sementara itu, Kemensos bertanggung jawab pada dua tema yakni habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas. Lalu, Kemendikbud mengusulkan rancangan PP dengan tema akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Untuk RPP tentang kesetaraan dalam proses peradilan bagi para penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Kemen-PUPR merancang PP tentang kemudahan akses serta penanggulangan bencana bagi penyandang disabilitas.
Terakhir yang masih cukup terhambat prosesnya yakni dua RPP di bawah Kemenkeu tentang unit penyandang disabilitas serta insentif dan konsesi bagi penyandang disabilitas.
Menurut Pungky, RPP pembentukan unit penyandang disabilitas terhambat karena presiden tidak ingin ada unit baru. Untuk itu, pihaknya pun kembali mengoordinasikan kepada lintas sektoral guna memperluas fungsi dari lembaga yang sudah ada.
"Misal ada unit tentang penanganan anak autis di bawah jajaran Kemendikbud, kalau bisa unit ini diperluas agar bisa mencakup seluruh penyandang disabilitas dari jenis apa pun," ujarnya.
Sementara untuk insentif dan konsesi, dirinya menuturkan Kemenkeu berpendapat insentif tidak lagi hanya bisa diberikan kepada pusat. Pemerintah daerahlah yang memiliki kewenangan lebih untuk memberikan insentif bagi warga penyandang disabilitas.
Ia menegaskan RPP ini harus memberikan dasar peningkatan pelayanan hingga fasilitas yang terjamin setara bagi warga penyandang disabilitas sehingga bisa terus aktif berkontribusi dalam pembangunan.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum misal dunia usaha dan lain-lain, untuk memberikan akses lebih besar ke penyandang disabilitas. Mereka juga bisa diajak terlibat dalam perencanaan sampai pemprograman pelatihan. Cakupan PP juga ada dimensi keuangan, transportasi serta kepastian payung hukum yang kuat," tuturnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved