Bawaslu Berjanji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mahar Sandiaga Uno

Nurjiyanto
14/8/2018 18:32
Bawaslu Berjanji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mahar Sandiaga Uno
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISIONER Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan pihaknya akan memanggil para pihak yang dirasa mengetahui terkait isu mahar Rp1 triliun yang dikaitkan dengan calon wakil presiden Sandiaga Uno. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya mempelajari 2 laporan yang telah masuk ke Bawaslu terkait hal tersebut.

"Hari ini kan ada laporan yang diserahkan ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil secara patut 2 hari kerja minimal (setalah laporan dinyatakan lengkap). Baru setalah itu kita tentukan pasal mana yang dilangggar, saksi siapa saja yang akan dipanggil," ungkapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).

Dirinya pun menilai nantinya pihaknya akan mencari tahu lewat klarifikasi para pihak terkait ada atau tidaknya mahar teraebut. Setelah melakukan proses tersebut barulah hasil itu diajukan ke pangadilan bila ternyata ditemukan dugaan mahar dalam proses pencalonan Sandiaga.

Pihaknya pun meminta agar nantinya para pihak yang akan dimintai klarifikasi dapat bersikap kooperatif. Pasalnya, klarifikasi tersebut nantinya akan dijadikan acuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut.

"Sekali lagi ini harus mengacu klarifikasi yang dilakukan Bawaslu apakah hanya pasal 228 ataukah melebar. Sekarang Bawaslu bertugas apa memang benar ada pemberian dan pemberian untuk capres. Itu dulu, jadi kita nanti akan panggil yang kami anggap tahu dan semoga bisa kooperatif," ungkapnya.

Sebagai informasi, Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Federasi Indonesia Bersatu serta LSM Rumah Relawan Nusantara (RRN) melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp 500 Miliar dalam proses pencalonan Cawapres. Kedua LSM tersebut menilai hal tersebut telah adanya praktik transaksi politik tersebut telah menodai proses demokrasi.

Selain itu, adanya dugaan mahar tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal 327 dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, dalam ketentuan tersebut jumlah maksimal dana sumbangan yang diperbolehkan hanya sebesar Rp2,5 Miliar.

Sebelumnya, isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu. Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.

Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya