Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Mahar Rp1 Triliun

Nurjiyanto
14/8/2018 18:14
Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Mahar Rp1 Triliun
(Perwakilan LSM Federasi Indonesia Bersatu menujukkan berkas aduan terkait dugaan money politik ke kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8). MI/Susanto)

LEMBAGA Swadaya Masyatakat (LSM) Federasi Indonesia Bersatu melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp500 Miliar dalam proses pencalonan Cawapres. Dalam laporannya mereka menilai adanya praktik transaksi politik tersebut telah menodai proses demokrasi.

Sekjen Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin menuturkan pihaknya mendatangi Bawaslu dengan membawa bukti cuitan pernyataan Wakil Sekertaris Jendral Demokrat Andi Arif. Selain itu dirinya membawa bukti pernyataan Andi Arif dibeberapa media online sebagai bukti pelaporan.

"Kalau sebelum proses sudah ada dugaan transaksi politik atau politik mahar ini bisa menjadi noda yang sangat berbahaya dalam proses demokrasi kita," ungkapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).

Ditempat yang sama, Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu Tirtayasa menuturkan akan menunggu proses penindakan yang dilkukan oleh Bawaslu. Namun, jika hal tersebut tidak sesuai dengan harapan, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena bagaimana pun juga harus mengikuti aturan yang berlaku jadi kita tunggu sampai November baru kita laporkan kepada KPK kareba itu urutan-urutan yang memang harus dilalui," ujarnya.

Dikesempatan berebeda, sejumlah orang dari LSM Rumah Relawan Nusantara (RRN) melaporkan juga Sandiaga terkait dugaan mahar tersebut. Sekertaris Jendral RRN Fahmy Hakiem menuturkan dugaan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 327 dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pasalnya, dalam ketentuan tersebut jumlah maksimal dana sumbangan yang diperbolehkan hanya sebesar Rp 2,5 Miliar. Dirinya pun menerangkan masih akan terus melengkapi data serta bukti terkait pelaporan tersebut.

"Kami melaporkan hal ini dalam rangka menegakan konstitusi karena apa yang dilakukan Sandiga merupakan pelangaran apalagi saat itu dia menjabat sebagai wagub," ungkapnya.

Sebelumnya, isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu.

Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.

Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya