Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Mahar Politik Rp500 M

Nurjiyanto
14/8/2018 14:51
Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Mahar Politik Rp500 M
(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku masih mencari unsur pidana dan pelanggaran administratif terkait isu mahar Rp500 miliar yang dikaitkan dengan calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Namun, larangan itu tidak disertai dengan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Kalau dilihat secara administrasi, dia belum ditetapkan sebagai peserta saat itu dan juga bukan penyelenggara. Kalau dilihat pidananya harus ada sanksi pidana, harus ada aturan yang menyatakan ini pelanggaran pidana. Dalam UU Pemilu tidak ada mengatur sanksinya. Itulah yang sedang kami pelajari. Harus kami pastikan ada indikasi pelanggaran apakah pelanggaran administrasi atau pidana," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/8).

Lebih lanjut kata dia, larangan yang termaktub dalam Pasal 228 ayat (1) dalam UU Pemilu tersebut berlaku bersyarat, yakni harus terlebih dahulu memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Artinya, pihaknya baru bisa menindak setelah keluarnya putusan pengadilan yang membuktian adanya mahar tersebut.

Dewi menuturkan, kasus dugaan mahar ini berbeda dengan kasus dugaan mahar yang sempat heboh pada masa Pilkada, yakni pengakuan La Nyalla Mattalitti. Dalam kasus tersebut, pihaknya dapat langsung melakukan penindakan atas laporan itu sebab dalam ketentuan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, penjelasan mengenai sanksi telah dijelaskan.

"Pengaturannya berbeda dengan UU Pilkada. UU Pilkada itu jelas sanksi pidananya disebutkan seperti kasus La Nyalla Mataliti. Karena ada pasal yang mengaturnya pidananya, kami bisa proses penelusuran untuk dijadikan temuan," ungkapnya.

Pihaknya mengaku saat ini belum dapat melakukan pemanggilan terhadap Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk mengklarifikasi terkait munculnya isu mahar tersebut, karena harus terlebih dahulu menemukan indikasi pelanggarannya.

"Kalau dipanggil itu kan harus sudah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan seseorang berdasarkan informasi yang dia sampaikan," pungkasnya.

Isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu. Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.

Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya