Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAWASLU berjanji mengkaji isu mahar Rp1 triliun yang terus menghangat di ruang publik. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief menjadi informasi awal dimulainya kajian tersebut.
"Kami membuat kajian, siapa yang harus dipanggil. Apakah cukup si pemberi (bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno) apakah cukup si pemberi informasi (Andi Arief) atau ada orang yang diduga tahu terhadap hal tersebut," kata Fritz di Studio Metro TV, Jakarta, kemarin.
Bila kajian tersebut sudah lengkap dan komprehensif, Bawaslu baru bisa mengagendakan pemanggilan. Namun, Fritz belum mau memastikan kapan hal tersebut akan diagendakan. Menurut dia, Bawaslu tidak bisa sembarangan mengolah sebuah informasi awal.
"Soal kapan pemanggilan dilakukan, itu tergantung apakah informasi itu (akurat). Lalu harus dilihat lagi pasal mana yang dilanggar. Bawaslu harus melihat apakah (pelanggaran) Pasal 228 UU Pemilu atau pasal yang lain," kilahnya.
Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang setiap orang atau lembaga memberikan imbalan kepada partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Bila terbukti menerima mahar, partai politik dilarang mencalonkan lagi di periode berikutnya.
Beberapa hari sebelumnya, Fritz mengutarakan Bawaslu baru bergerak bila ada temuan atau ada pihak yang melapor. Namun, ia kini menyatakan Bawaslu bisa memanggil para pihak yang diduga mengetahui pelanggaran berdasarkan pekembangan situasi dan keakuratan informasi.
"Kalau dilihat dari unsur-unsurnya, ada imbalan dan pencalonan. Jika dikatakan (oleh Sandiaga) untuk dana kampanye, uang tersebut seharusnya dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK)," imbuhnya.
Harus diusut
Adanya mahar politik disampaikan Andi Arief beberapa saat menjelang calon Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Sandiaga Uno sebagai kandidat wakilnya. Andi melalui akun Twitter-nya mengatakan PAN dan PKS menerima Rp500 miliar untuk memuluskan pencalonan Sandiaga.
Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan komitmen pribadi Sandiaga untuk membiayai kampanye memang tidak dilarang. Yang menjadi masalah ialah jika uang dari Sandi tersebut mengalir ke tim pemenangan dan partai politik sehingga memuluskan pencalonan sebagai wakil presiden.
"(Memberi uang ke) tim pemenangan itu tidak boleh. Tim pemenangan harus menerima dana kampanye dari rekening khusus dana kampanye. Alurnya jelas, calon atau pasangan calon memberikan dana melalui reke-ning khusus dana kampanye," urai dia.
Sementara itu, Prabowo telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 9 Agustus. Total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai Rp1,952 triliun. Komisi antirasywah masih menunggu tiga orang lainnya untuk menyetorkan LHKPN hingga 21 Agustus mendatang. (Put/Mal/Gol/Opn/TS/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved