NasDem: Anggaran 57 Pos Dihapus, Gaji Guru Madrasah Harus Tetap Jalan
Syarief Oebaidillah
21/5/2015 00:00
(MI/BARRY FATHAHILAH)
PENGHAPUSAN pos anggaran 57 yang merupakan akun bantuan sosial menimbulkan keresahan di akar rumput. Akibatnya, kesejahteraan para guru di pondok pesantren (ponpes) dan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) terancam.
Ungkapan keprihatinan itu dikemukakan anggota Komisi VIII DPRI dari Fraksi NasDem Choirul Muna saat memaparkan hasil serapan aspirasi yang dibawanya selepas reses ketiga pada Rabu (20/5).
“Pengelola ponpes juga guru di madrasah mengeluhkan dana bantuan sosial dan dana BOS tidak dapat diturunkan, karena pemerintah mengubah aturan pencairannya. Sehingga guru yang biasanya mendapat gaji dari anggaran akun 57, sekarang tidak lagi menerima bantuan,†ungkap Choirul Muna.
Choirul mencontohkan Pondok Pesantren Mamba'ul Hisan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang dikunjunginya pada 25 April lalu. Pihak Ponpes mengharapkan adanya bantuan dari Pemerintah untuk ustadz-ustadz yang mengajar di Ponpes karena selama ini mereka mengajar tanpa ada bayaran.
Ini terjadi, akibat penghapusan akun 57 dan diganti menjadi akun 526, di mana pagu anggaran diperuntukkan bagi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah. Akun ini memang untuk belanja barang rutin. Sehingga bantuan kehidupan yang bisa diberikan kepada para guru agama tersebut tak lagi dengan uang namun dengan barang.
“Tentu saja ini memberatkan para ustadz dan guru. Karena bantuan barang seperti makanan atau pakaian biasanya didapat dari bantuan masyarakat sekitar. Sedangkan soal bantuan keuangan adalah hal lain,†tegasnya.
Selain itu, kata dia, masukan juga datang dari tenaga pengajar Raudlatul Athfal (RA) Magelang. Persoalan kesejahteraan guru masih menjadi kendala dan pokok masukan kepada anggota DPR tersebut pada 11 Mei lalu. “Selama ini, para guru di RA hanya mendapatkan gaji Rp100.000 sedangkan sarana dan prasarana penunjang pendidikan juga terbatas. Ini menjadi catatan saya untuk dibahas di Komisi VIII DPR,†tegasnya.
Lebih lanjut, Choirul menyebutkan penghapusan akun 57 masih akan ia perjuangkan bersama Komisi VIII DPR untuk dibatalkan. Menurut Choirul permasalahan ini harus dibahas dengan Kemenag sebagai aspirasi dari akar rumput yang sampai ke tingkat kementerian.
“Bantuan sosial untuk guru madrasah dan guru mengaji ponpes mestinya tetap ada. Kita mengharapkan reses ini dapat menjadi masukan mendasar bagi pemerintah ketika akan memutuskan suatu kebijakan,†pungkasnya. (Q-1)