Dipindah dari Rutan KPK, Fuad Amin Seketika Sembuh
Renatha Swasthy
21/5/2015 00:00
(MI/ROMMY PUJIANTO)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan memindah Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron dari rumah tahanan KPK ke Rutan Salemba. Hal ini rupanya membuat Fuad yang sejak awal persidangan sakit menjadi sembuh.
"Terdakwa pada hari ini telah lebih baik kondisinya sehingga tidak ke belakang (kamar mandi) karena mendapatkan perawatan spesialis urologi, sudah diberi obat sehingga tidak ke belakang. Itu kami apresiasi," kata penasihat hukum Fuad, Rudy Alfonso pada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Kondisi ini lebih baik dari sidang pertama. Fuad sejak awal memohon supaya bisa ke kamar mandi 15 menit sekali hal ini dilakukan karena ia mengaku menderita sakit prostat.
Sidang pun saat itu diskors tiap 15 menit sekali supaya ia bisa ke kamar mandi. Pemindahan ini pun membuat Fuad senang. Mantan Bupati Bangkalan itu pun berterima kasih pada hakim.
"Kami menyampaikan ucapan terimakasih," kata Fuad
Yang kemudian diharapkan Ketua Majelis Hakim Much. Muhlis agar ia tetap menjaga kesehatan di tempat barunya. "Yang penting Saudara jaga kesehatan," pungkas Hakim Muhlis.
Ucapan terima kasih juga ia sampaikan pada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai sidang, Fuad menghampiri jaksa serta menyalami jaksa.
Sebelumnya KPK memindahkan Fuad ke rutan Salemba. Fuad dipindah setelah dinyatakan sakit berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik RSPAD Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015 dengan lampiran hasil pemeriksaan kesehatan, surat resume medis dan hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Maret 2015 serta surat hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 8 Mei 2015 dan tanggal 12 Mei 2015. Serta, faktor psikis Fuad yang menyebabkan kondisi kesehatan Fuad semakin menurun dan menyebabkan persidangan tidak berjalan secara efektif dan efisien. (Q-1)