Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI untuk Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan partai yang keseluruhan bacalegnya memenuhi syarat, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem.
"Kita sudah punya data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Partai yang tidak ada TMS itu PKB, NasDem dan PBB. Nol TMS," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/8).
Untuk diketahui, Partai NasDem dan PKB mendaftarkan sebanyak 575 bacaleg dengan mewakili 80 daerah pemilihan (dapil). Seluruh bacaleg Partai Bulang Bintang (PBB) juga dinyatakan memenuhi syarat secara keseluruhan. Namun, berbeda dengan PKB dan NasDem, PBB hanya mengajukan sebanyak 382 bacaleg untuk 78 dapil.
Sebelumnya, partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu saat pendaftaran bacaleg sempat mengajukan sengketa dan diselesaikan secara mediasi. Setelah mediasi, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yakni Jawa Barat 3 dan Jawa Barat 4.
Selanjutnya, pihaknya meminta masyarakat agar aktif mencermati DCS bacaleg yang diumumkan KPU melalui website KPU dan media. DCS ditayangkan kepada publik agar masyarakat bisa memberikan masukan.
"DCS ini kita tayangkan agar dilihat masyarakat untuk memberikan masukan kepada kita (KPU). Memberikan informasi kepada kita jika ada caleg caleg yang sudah kita masukan dalam DCS ini ada masalah." ungkap Ilham.
Ilham mengatakan, jika ada bacaleg yang ada di DCS bermasalah, maka KPU akan memprosesnya. Ia juga mengingatkan, pada tahapan DCS, bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak bisa diganti oleh partai politik. Kecuali, hal tersebut mempengaruhi keterwakilan 30% perempuan termasuk jika ada bacaleg yang mengundurkan diri.
"Jika ditemukan (bacaleg bermasalah) kita akan mencoret calon yang bersangkutan dan tidak bisa diganti lagi oleh partai. Jika ada yang ingin mengundurkan diri setelah DCS ini. Silakan saja, tetapi tidak bisa diganti oleh partai," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved