Perludem Berharap Andi Arief Laporkan Soal Mahar Politik Sandiaga

M. Taufan SP Bustan
13/8/2018 18:37
Perludem Berharap Andi Arief Laporkan Soal Mahar Politik Sandiaga
(MI/Rommy Pujianto)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni berharap, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Andi Arief melakukan pelaporan terkait mahar politik yang disebutkannya.

Menurutnya, jika tidak dilaporkan jangan sampai membuat publik berspekulasi dengan adanya pernyataan simpang siur di media sosial tersebut.

"Pihak-pihak yang mengetahui, Andi Arief terutama ini bisa melaporkan dugaan itu. Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita," terang Titi melalui pesan WhatsApp saat dimintai tanggapan Media Indonesia di Jakarta, Senin (13/8).

Selain itu, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) semestinya bergerak cepat untuk membuat terang benderang kasus ini. Apalagi nyata-nyata sudah ada pengakuan terbuka di ruang publik sehingga Bawaslu tidak perlu pasif menunggu sampai ada yang melapor baru memproses tindak lanjutnya.

"Memang dana kampanye bisa bersumber dari pasangan calon dan kalau dilihat batasannya tidak diatur dalam UU Pemilu. Tetapi peruntukan dan penggunaan dana kampanye pilpras adalah jelas untuk aktivitas kampanye bukan untuk dana partai. Dana kampanye harus dicatat, digunakan, dilaporkan setiap sen pengeluarannya dan juga wajib diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU," tandas Titi.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.

Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.

Sebelumnya, Andi menyebut Sandiaga S Uno telah memberikan mahar politik kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing - masing Rp500 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya