Hari Legislasi Dinilai bukan Solusi

Meilikhah
21/5/2015 00:00
Hari Legislasi Dinilai bukan Solusi
(MI/SUSANTO)
PEMBENTUKAN hari legislasi tiap Senin dan Kamis dinilai bukan solusi memaksimalkan kinerja DPR dalam menjalankan pembahasan Prolegnas Prioritas 2015. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai adanya hari legislasi setiap masa sidang tak bisa langsung mendorong produktifitas legislasi DPR.

Peneliti senior Formappi Tommy Legowo menjelaskan, jika jumlah hari rata-rata masa sidang hanya 30 hari dengan hari legislasi Senin dan Kamis, dia sangsi DPR RI bisa menyelesaikan 7-8 rancangan Undang-undang. Terlebih, jika naskah akademik RUU belum diserahkan.

"Sangat tidak mungkin dalam 30 hari DPR mampu menyelesaikan 7-8 RUU yang berkualitas," ujarnya, dalam diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2015).

Menurutnya, usulan RUU dalam prolegnas tanpa kesediaan naskah akademik dan naskah RUU merupakan salah satu penghambat efektifitas pencapaian target legislasi. Semestinya, DPR harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan prolegnas terutama RUU prioritas agar bisa dipertanggungjawabkan tepat waktu.

"Target 37 RUU itu terlalu besar, tampak bombastis, selama ini hanya 40 persen saja yang tercapai," katanya.

Senada dengan Tommy, peneliti Formappi lainnya, Lucius Karus pesimistis DPR mampu menyelesaikan Prolegnas Prioritas di masa sidang keempat. Ia mengatakan, dari 37 paling hanya 4 RUU saja yang bisa diselesaikan dan bisa dijadikan produk legislasi.

"Dari 37 RUU paling hanya empat yang akan jadi. Dari enam bulan kerja baru dua UU yang disahkan dan itu hanya pelipur lara bahwa DPR bertanggung jawab untuk hasilkan UU. Keduanya hanya berupa revisi dari Pilkada dan Pemda," tegas Lucius. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya