Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 4,5 Tahun

Golda Eksa
13/8/2018 17:47
Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 4,5 Tahun
(MI/M. Irfan)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ketua (nonaktif) Kamar Dagang dan Industri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Vonis 4 tahun juga diberikan kepada Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit.

Keduanya dinyatakan bersalah lantaran terlibat suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan TA 2017. Mereka merupakan perantara suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono kepada Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan Fauzan Rifani, di Jakarta, Senin (13/8).

Fauzan pun wajib membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Begitu pula dengan Abdul Basit yang diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan pidana penjara.

Hakim menilai kedua terpidana tersebut tidak berupaya mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan ialah belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, majelis hakim juga menerima permohonan kedua terpidana untuk ditetapkan sebagai justice collaborator. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan status JC untuk Fauzan dan Abdul Basit.

Keputusan hakim merujuk dakwaan jaksa KPK bahwa kedua terpidana melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya