Politisi PAN Sukiman Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

M. Taufan SP Bustan
13/8/2018 16:13
Politisi PAN Sukiman Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
(ANTARA)

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukirman mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/8).

Sebelumnya, anggota Komisi XI itu telah dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

Belum diketahui apa keterlibatan Sukirman dalam kasus ini. Namun, penyidik ingin mengkonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan di komplek perumahan anggota DPR RI di kawasan, Kalibata, Jakarta Selatan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, masih akan mengagendakan kembali jadwal pemeriksaan Sukirman.

"Sukirman tadinya ingin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI Amin Santono. Tadi stafnya datang menyampaikan surat ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir," terangnya kepada sejumlah jurnalis di gedung KPK.

Meski dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaaan sebagai saksi hari ini, namun penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diketahui telah datang ke gedung KPK.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes RI, Bayu Teja Muliawan, dan Direktur CV Palem Gunung Raya, Petrus Edy Susanto.

Ketiga saksi tersebut sedianya akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Yaya Purnomo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue Yaya Purnomo, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya