KPK Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh

M. Taufan SP Bustan
13/8/2018 15:20
KPK Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh
(MI/Ramdani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menggunakan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Untuk itu, Senin (13/8) hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa 16 orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Diskrimsus Polda Aceh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

16 saksi yang diperiksa, yakni dari unsur staf khusus Gubernur Aceh, Pejabat di Biro Hukum Aceh, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Aceh, pejabat dan anggota TAPA, BPJS, dan staf PUPR Aceh.

"Semuanya diperiksa untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf," tegasnya.

Menurut Febri, penyidikan dalam kasus ini terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA.

"Dalam kasus ini pun sejumlah saksi dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pejabat aceh telah diperiksa," ungkapnya.

Informasi mengenai aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik. KPK pun, tambah Febri, mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini.

"Oleh karena itu akan dikonfirmasi dengan sejumlah saksi hari ini," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Aceh.

Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh. Sementara, Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi pembekalan caleg Partai Golkar. Irwandi menjadi tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT. Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.

Dalam OTT di Aceh, tim KPK menyita barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya