Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden RI Jusuf Kalla (JK) berharap kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait peninjauan kembali (PK) kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman bagi terpidana Jero Wacik.
Demikian dikatakan JK kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat, Senin (13/8). JK hadir untuk memberikan keterangan seputar perkara yang menimpa Jero, mantan Menteri Pariwisata sekaligus mantan Menteri ESDM, itu.
"Harapannya meringankan hukuman beliau karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya baik secara langsung ataupun tidak langsung," ujar JK.
JK mengatakan, DOM telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014. Menteri selaku pembantu presiden pun berhak menggunakan anggaran tersebut guna menjalankan pelbagai kegiatan pemerintahanan.
"Memang DOM diperuntukkan untuk kepentingan operasional menteri. Namun demikian, menteri juga pribadi yang harus dijaga kepentingannya, contoh untuk hidup sehat dan perlu berolahraga," ujar JK menjawab pertanyaan hakim.
JK mengemukakan, pada prinsipnya menteri sangat memerlukan fasilitas untuk menunjang kesehatan dengan berkonsultasi ke dokter, hiburan, serta menjaga persahabatan dengan kolega agar nantinya bisa berpartisipasi dalam sejumlah tugas kementerian.
"Jadi memang luas. Pemerintah mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas. Sehingga di PMK 2014 itu diskresi menteri yang bersangkutan. Tidak diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan. Karena peraturan 2014, sidangnya 2015, jadi majelis (hakim) bisa mempertimbangkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jero meradang setelah Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar pidana 4 tahun penjara atas perkara korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata, serta dugaan gratifikasi. Ia pun mengajukan banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memberatkan hukuman menjadi 8 tahun. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved