PK Jero Wacik, JK: Peruntukan DOM Merupakan Diskresi Menteri

Golda Eksa
13/8/2018 12:55
PK Jero Wacik, JK: Peruntukan DOM Merupakan Diskresi Menteri
(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa Dana Operasional Menteri (DOM) dapat digunakan sesuai dengan diskresi (keputusan sendiri) menteri selaku pembantu presiden guna menjalankan pelbagai kegiatan pemerintahan. DOM telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK 05/2014.

"Memang DOM diperuntukkan untuk kepentingan operasional menteri. Namun demikian, menteri juga pribadi yang harus dijaga kepentingannya, contoh untuk hidup sehat dan perlu berolahraga," ujar JK menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/8).

JK mengemukakan, pada prinsipnya menteri sangat memerlukan fasilitas untuk menunjang kesehatan dengan berkonsultasi ke dokter, hiburan, serta menjaga persahabatan dengan kolega agar nantinya bisa berpartisipasi dalam sejumlah tugas kementerian.

"Jadi memang luas. Pemerintah mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas. Sehingga di PMK 2014 itu diskresi menteri yang bersangkutan. Tidak diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan. Karena peraturan 2014, sidangnya 2015, jadi majelis (hakim) bisa mempertimbangkan," katanya.

Untuk diketahui, JK menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Jero Wacik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8). Kasus itu merujuk jabatan Jero sebagai mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM.

Jero meradang setelah diputuskan menyalahgunakan DOM untuk menerima gratifikasi. Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis 4 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar denda Rp150 juta. Jero lantas mengajukan banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukuman menjadi 8 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya