Bawaslu dan KPK Didesak Usut Mahar Sandiaga

Micom
12/8/2018 11:00
Bawaslu dan KPK Didesak Usut Mahar Sandiaga
(Ist)

KETUA Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat TM Mangunsong mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan terkait dugaan pemberian mahar politik calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing sebesar Rp500 miliar yang sudah diakui mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

“Bawaslu terkait dugaan tindak pidana Pemilu dalam kapasitas Sandi sebagai cawapres, sedangkan KPK terkait dugaan pemberian suap dalam kapasitas Sandi sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu,” kata TM Mangunsong di Jakarta, Minggu (12/8).

Tuduhan Sandiaga memberikan mahar politik ke PAN dan PKS dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief agar Wagub DKI itu dipilih Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai cawapresnya dalam Pemilihan Presiden 2019.

Sebagaimana diberitakan, oasangan Prabowo-Sandiaga akhirnya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, Jumat (10/8), dan akan berhadapan dengan pasangan capres-cawapres petahana Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin yang sebelumnya juga mendaftar ke KPU.

Menurut Mangunsong, Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang bakal capres-cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol, agar dapat menjadi capres-cawapres.

"Bila nanti ada putusan hukum yang berkekuatan tetap membuktikan bahwa seseorang menyerahkan imbalan kepada parpol untuk menjadi capres-cawapres, pencalonannya dapat dibatalkan. Selain itu, parpol yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan capres-cawapres pada Pemilu berikutnya,” jelasnya.

Mangunsong lalu mengutip Pasal 228 Ayat (1) yang berbunyi 'Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden'.

Begitu juga Ayat (2) yang berbunyi 'Dalam hal partai politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya'; dan Ayat (3) yang berbunyi 'Partai politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'; serta Ayat (4) yang berbunyi 'Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai ppolitik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden'.

Adapun KPK, kata Mangunsong, harus turun tangan karena dugaan mahar politik itu bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi.

"KPK harus turun tangan karena Sandiaga adalah penyelenggara negara. Apakah dana Rp1 triliun itu diambil dari dana milik pribadi yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ke KPK saat dilantik sebagai wagub atau diperoleh dari sumber lain. Jika dana Rp1 triliun itu bersumber dari pihak ketiga, Sandiaga patut diduga sudah menerima gratifikasi karena terkait dengan jabatan wagub. Jika dana itu berasal dari Sandi pribadi, juga termasuk suap, dan pengurus parpol penerima suap juga bisa dipidana,” paparnya.

Mangunsong lalu menguraikan ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana baik terduga pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana hingga 20 tahun.

Yang dimaksud dengan 'penyelenggara negara', menurut Mangunsong, disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor ialah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;  Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;  Menteri;  Gubernur; Hakim;  Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, tak ada alasan bagi Bawaslu dan KPK untuk tidak segera mengambil tindakan. Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu, KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sementara itu, usai mengunjungi mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir di Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/8) malam, Sandiaga mengakui memberikan uang mahar Rp1 triliun kepada PAN dan PKS. Ia pun menjelaskan uang tersebut sebenarnya akan digunakan sebagai dana kampanye. Sandi pun berniat mendatangi KPK untuk berkonsultasi terkait rencana penggunaan dana yang diduga sebagai mahar tersebut.

Andi Arief dalam cuitan di akun Twitter-nya, Minggu (12/8), menganggap Sandiaga telah mengakui pernyataannya soal mahar Rp500 miliar, masing-masing ke PAN dan PKS terkait posisi cawapres Prabowo Subianto.

"Soal mahar, entah dalam bentuk penaklukan atau kampanye, sudah diakui Sandi Uno," tulis Andi. (RO/OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya