Mantan Penasihat Sarankan Capim KPK Jalani Scan Otak

Yogi Bayu Aji
20/5/2015 00:00
Mantan Penasihat Sarankan Capim KPK Jalani Scan Otak
(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA)
MANTAN penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mempunyai ide bila nantinya masuk dalam panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK. Dia ingin para capim KPK diperiksa kondisi otaknya.
"Jika anggaran memungkinkan, saya mengusulkan agar dilakukan scanning otak bagi calon yang sudah sampai tahap wawancara," kata Abdullah dalam pesan singkat wartawan, Rabu (20/5/2015).

Menurut dia, hal ini guna mengetahui kondisi terkini dari para kandidat yang akan menahkodai lembaga antikorupsi itu. Dia juga mengusulkan latar brlakang para capim KPK dikulik secara dalam. "Waktu untuk tracking calon pimpinan KPK hendaknya lama. Minimal satu bulan dengan melibatkan semua pihak dalam memberi laporan dan aduan," imbuh dia.

Dia juga punya syarat yang ketat dalam proses seleksi ini. Pasalnya, dia ingin agar pimpinan KPK yang baru bersih dari berbagai kepentingan politik. "Calon yang pernah menjadi anggota parpol, minimal sudah tidak aktif selama 10 tahun. Kedua, menandatangani pernyataan di atas segel bahwa ketika menjadi pimpinan KPK, selama empat tahun tidak berhenti dan tidak boleh menerima tawaran jabatan publik apa pun kecuali karena meninggal, sakit yang parah atau terkena tindak pidana," papar Abdullah.

Bagi Abdullah, hal yang tak kalah penting adalah ketika pada pimpinan lembaga antikorupsi itu selesai masa tugasnya, dia ingin agar mereka istirahat sejenak selama satu tahun sebelum menerima jabatan kembali sebagai penyelenggara negara.

"Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan di antara Komisioner dengan BUMN atau BUMD dan Kementerian tertentu," tukas dia. Masa jabatan pimpinan KPK jilid III akan habis pada Desember 2015 mendatang. Pansel capim KPK pun menjadi pintu awal mencari pimpinan KPK jilid IV.

Sejumlah nama muncul ke permukaan sebagai calon anggota tim pansel tersebut. Mereka adalah Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Jimly Asshidiqie, Tumpak Panggabean, Refly Harun, Erry Riana Hardjapamekas, Oegroseno, Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, Chairul Huda, Imam Prasodjo, dan Abdullah Hehamahua.

Ke-12 nama itu diketahui memiliki latar belakang sarjana hukum. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak Margarito dan Romli Antasasmita masuk dalam pansel. ICW beralasan dua pakar hukum itu pernah jadi ahli di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan termohon KPK. Romli dan Margarito jadi ahli yang diajukan kubu Budi Gunawan. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya