ANGGOTA Komisi III DPR Asrul Sani buka-bukaan soal asal mula wacana revisi Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 terkait syarat pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Ia mengatakan ide tersebut merupakan aspirasi anggota dewan yang terhormat.
"Sebagian besar rekan saya di Komisi III, pada saat rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, menyetujui revisi PP No 99 Tahun 2012," ujarnya di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, kemarin. Hadir dalam diskusi itu perwakilan Kemenkum dan HAM serta KPK.
Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkum dan HAM Ma’mun membenarkan revisi Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 merupakan rekomendasi DPR. "Ya, (DPR) merekomendasikan (revisi) itu," ujar Ma’mun di diskusi ICW.
Menurutnya, anggota DPR menginginkan revisi, karena mengetahui secara langsung permasalahan yang ada di lembaga permasyarakatan (LP) ketika mengunjungi daerah pemilihan (dapil). "Komisi III berkunjung ke LP saat reses," imbuhnya.
Sekalipun merupakan rekomendasi parlemen, lanjut Ma’amun, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan sang mitra kerja. Ia menegaskan narapidana memiliki hak, salah satunya mendapatkan potongan masa tahanan.
"Hak tersebut sudah ada dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka kami saat ini terus mengkaji bagaimana agar narapidana korupsi tidak mendapatkan diskriminasi dan hak-hak mereka tetap terpenuhi," ujarnya.
Harus dihentikan Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelakunya tidak pantas dibeÂrikan keringanan.
"Remisi jangan sampai tanpa syarat, sebab kita tahu setiap Hari Kemerdekaan dan hari raya, Kemenkum dan HAM selalu menyisipkan narapidana korupsi pada putusan pemberian remisi. Itu saja masih menggunakan PP 99/2012. Apalagi, kalau sudah tidak ada PP itu," ujarnya.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi tidak setuju dengan revisi PP 99/2012 jika semaÂngatnya hanya untuk memberikan kesetaraan bagi seluruh narapidana. Wacana itu juga tidak sejalan dengan Program Nawacita yang memprioritaskan pemberantas korupsi dengan konsisten.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Ini berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan. Remisi juga tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo soal komitmen pemberantasan korupsi," tegasnya.
Ia menambahkan perlakuan bagi koruptor harus dibedakan sebagai upaya bahwa pemberantasan korupsi dari hulu sampai hilir itu terintegrasi dan memiliki efek jera.
Di tempat terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting mengatakan revisi PP 99/2012 tidak tepat. "Sebaiknya yang direvisi ialah Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, terlalu banyak jenis revisi dalam kepres tersebut," tandasnya. (Adi//Uta/Ant/P-5)